detikberau.com, Tanjung Redeb – Seratusan satwa diduga hasil perdagangan ilegal disita jajaran Sat Reskrim Polres Berau di Jalan Poros Labanan, Teluk Bayur, Senin (10/2/2025) dini hari. Itu diungkapkan oleh Kanit Tipidter, Ipda Yoga Fattur Rahman.
Kata Ipda Yoga, pengungkapan tersebut semula berawal dari penggrebekan kurir narkoba pada salah satu sopir perjalanan atau travel. Saat memeriksa bagasi belakang mobil didapati ratusan ekor burung yang bersamaan langsung diamankan di Polres Berau.
“Satwa yang kita temukan kemudian kita amankan di Polres Berau untuk kita pastikan bersama pihak BKSDA, apakah tergolong dilindungi atau tidak,” ujarnya.
Satwa tersebut kemudian dilaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau untuk diidentifikasi jenisnya.
Dari BKSDA diketahui, jika burung yang kini dijadikan barang bukti tersebut, berjumlah 139 ekor, berjenis Cucak Ijo (Chloropsis Sonnerati), Jinjing Petulak (Tephrodornis Gularis) dan Serindit (Loriculus). Pihak balai menyebut, dua jenis yakni Cucak Ijo dan Serindit dikategorikan sebagai satwa dilindungi.
Kepastian tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Dengan begitu, maka baik yang dilindungi maupun tidak dalam Undang-Undang, SKW I Berau tetap akan melepasliarkan semua jenis burung sitaan tersebut.
“Sanksi hukumannya itu dari lima tahun sampai paling berat 20 tahun penjara,” ujar Plt. Kepala SKW I Berau, Edwin.
Hal mengejutkan lainnya, sebagian dari burung dilindungi ini didapati sudah dalam kondisi mati. Agar jumlah yang mati tidak bertambah petugas akan segera melepasliarkan burung-burung tersebut ke habitatnya semula. (mgn)