Gugatan Madri-Agus Lanjut ke Sidang Pemeriksaan Lanjutan, KPU Berau: “Di Luar Ekspetasi Kami”

Gugatan Madri-Agus Lanjut ke Sidang Pemeriksaan Lanjutan, KPU Berau: “Di Luar Ekspetasi Kami”
Hakim MK, Saldi Isra (istimewa)

detikberau.com, Berau – Nampaknya pasangan calon Sri Juniarsih-Gamalis belum sepenuhnya tenang, itu setelah hakim Mahkamah Konstitusi masih akan mengagendakan ulang terkait sidang sengketa pilkada yang diajukan pihak pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi.

Dari 55 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah dibaca ketetapan maupun putusannya pada, Rabu (5/2/2025). Masih terdapat tujuh perkara lain yang masih akan disidangkan kembali oleh MK.

Tujuh diantaranya akan melanjutkan ke persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan yang rencananya akan diagendakan pada 7-17 Februari. 2025 termasuk perkara Pilkada Berau dengan Nomor. 81/PHPU/BUP-XXIII/2025.

“Jadwal fixnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan,” ujar Ketua Panel II, Hakim MK, Saldi Isra sebagaimana dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dimana dalam agenda ini akan dilakukan pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak maksimal 4 orang dan akan diperiksa sekaligus dalam sekali persidangan.

Lanjut Saldi, untuk ahli selain identitas harus juga disertakan Curriculum Vitae (CV) berikut izin dari instansi terkait, keterangan tertulis dan pokok-pokok yang akan disampaikan oleh saksi. Dirinya menegaskan, semua kelengkapan tersebut sudah harus disampaikan ke Mahkamah paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan lanjutan dimulai.

Ia mengingatkan, bahwa jika penyerahan identitas dan keterangan saksi atau ahli terlambat, maka keterangannya tidak akan diterima oleh Mahkamah. Selain itu, seperti halnya penambahan bukti atau inzage (pemeriksaan tambahan) harus dilakukan sebelum hari persidangan.

“Setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak ada lagi penambahan bukti,” pungkasnya.

Tujuh perkara yang dilanjutkan yakni:
1. Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kutai Kartanegara
2. Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara
3. Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak
4. Perkara No. 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau
5. Perkara No. 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan
6. Perkara No. 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Halmahera Utara
7. Perkara No. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Belu.

Terpisah, keputusan hakim tersebut membuat pihak KPU Berau harus bergerak cepat menyediakan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal menyebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI.

“Yang jelas setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan KPU Provinsi Kaltim dan RI,” ujarnya.

Tak hanya itu, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada PHPU Berau diakui Ardimal diluar ekspetasi pihaknya.

“Semua diluar ekspektasi KPU. Malah kami beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini, akan tetapi barang kali mahkamah ada pandangan lain,” tandasnya. (*tim)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *