detikberau.com, Tanjung Redeb – Polres Berau bersama jajaran Polsek mengungkap 33 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik 2026.

Operasi yang berlangsung pada 10–30 Juli 2026 tersebut mengamankan 38 orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 320,66 gram. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kabag Ops Polres Berau AKP Kasiyono mengatakan, pengungkapan kasus masih didominasi wilayah perkotaan. Beberapa di antaranya berada di wilayah hukum Polsek Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Gunung Tabur.

“Empat wilayah tersebut masih menjadi kawasan yang cukup rawan terhadap peredaran narkotika,” ujarnya.

Selain menyasar jaringan peredaran gelap, Operasi Antik 2026 juga memberikan perhatian terhadap pengguna narkotika. Dari 33 perkara yang ditangani, empat orang diketahui berstatus sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam aktivitas peredaran.

Keempatnya akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan selanjutnya. Polisi berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar para penyalahguna tersebut dapat mengikuti program rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan.

Kasiyono mengungkapkan, salah satu pengguna yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Berau. Ia menegaskan, yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pengedar.

“Yang bersangkutan merupakan pengguna, bukan pengedar,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Berau.

Upaya tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *