detikberau.com, Biduk Biduk – Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Biduk-Biduk memberikan klarifikasi terkait informasi pengisian solar dalam jumlah besar yang disebut dilakukan di luar jam operasional.

Kepala SPBU Biduk-Biduk, Johairi, mengatakan pengambilan solar tersebut dilakukan oleh Udin, seorang Supir Jasa Transportasi Pengantaran yang membantu mengambilkan BBM untuk nelayan yang sedang melaut dan tidak dapat datang langsung ke SPBU.

Menurut Johairi, pengambilan solar dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan dan sesuai kuota yang telah ditetapkan bagi nelayan.

“Yang mengambil solar tersebut adalah Udin. Beliau membantu mengambilkan solar untuk nelayan yang sedang melaut dan tidak sempat datang langsung ke SPBU,” kata Johairi, Minggu (23/8/2026).

Ia menegaskan, solar yang disalurkan merupakan BBM bersubsidi sehingga pihak SPBU tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Penyaluran juga diprioritaskan bagi nelayan yang memiliki surat rekomendasi.

Johairi memastikan solar tidak diberikan secara sembarangan dan pengambilannya disesuaikan dengan kuota masing-masing.

Pengambilan Masih dalam Jam Operasional

Udin membantah informasi yang menyebut pengambilan solar dilakukan di luar jam operasional SPBU.

Ia menjelaskan, pengambilan dilakukan masih dalam jam operasional. Namun, waktu pengambilan telah diatur secara bergantian oleh pihak SPBU bersama para nelayan.

Pengaturan jadwal tersebut dilakukan untuk mencegah antrean panjang kendaraan yang dapat mengganggu arus lalu lintas hingga menyebabkan kemacetan.

“Pengambilan dilakukan masih dalam jam operasional SPBU dan sudah diatur jadwalnya secara bergantian oleh pihak SPBU,” ujar Udin.

Bagi nelayan, mekanisme pengambilan secara terjadwal dinilai membantu, terutama bagi mereka yang sedang berada di laut.

Aris, salah seorang nelayan, mengatakan sistem tersebut memungkinkan nelayan tetap mendapatkan solar sesuai jatah meski tidak selalu dapat datang langsung ke SPBU.

“Dengan adanya jadwal tersebut, kami tetap bisa mendapatkan solar sesuai jatah sebagai nelayan, terutama bagi kami yang sering berada di laut,” katanya.

Menurut Aris, jadwal pengambilan telah diatur oleh SPBU dan disepakati bersama para nelayan.

Polisi Pastikan Pengawasan ke SPBU Berjalan

Sementara itu, Kapolsek Biduk-Biduk, Iptu Putut Pujianto mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM, khususnya solar yang diperuntukkan bagi nelayan.

Ia membenarkan adanya sistem pengambilan solar secara terjadwal untuk membantu nelayan yang sedang melaut dan tidak sempat mengambil BBM secara langsung.

Menurutnya, sistem pengambilan secara bergantian juga dapat mengurangi antrean panjang yang berpotensi mengganggu lalu lintas.

Hal tersebut dinilai penting karena Biduk-Biduk merupakan kawasan wisata dengan aktivitas kendaraan yang cukup tinggi.

Masyarakat Diminta Tidak Tergesa Menyimpulkan

Informasi mengenai distribusi BBM bersubsidi memang perlu mendapat perhatian masyarakat. Pengawasan publik penting untuk memastikan solar bersubsidi benar-benar diterima pihak yang berhak dan disalurkan sesuai ketentuan.

Namun, informasi yang beredar juga perlu dilihat secara utuh sebelum menjadi kesimpulan.

Dalam kasus ini, terdapat sejumlah hal yang perlu dibedakan, mulai dari pengambilan dalam jumlah besar, pengambilan oleh perwakilan nelayan, sistem pengambilan terjadwal, hingga tudingan pengambilan di luar jam operasional.

Keterangan dari pihak SPBU, Udin, nelayan, dan aparat menunjukkan bahwa pengambilan solar yang dipersoalkan berkaitan dengan kebutuhan nelayan yang sedang berada di laut serta mekanisme pengambilan yang telah dijadwalkan.

Karena itu, masyarakat tetap diharapkan kritis dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi, tetapi tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Bagi nelayan, solar merupakan bagian penting dari aktivitas mencari nafkah. Ketika mereka harus berada di laut, mekanisme pengambilan yang memungkinkan BBM tetap tersedia menjadi salah satu kebutuhan yang perlu diperhatikan.

Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi tetap diperlukan. Namun, pengawasan akan lebih efektif apabila didasarkan pada fakta, dokumen, kuota, serta mekanisme penyaluran yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, kepentingan menjaga BBM subsidi agar tepat sasaran tetap berjalan, tanpa membuat nelayan menjadi pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum terverifikasi. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *