detikberau.com, Tanjung Redeb – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Dedi Okto, memberikan perhatian serius terhadap rencana pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Ia menekankan bahwa sektor pelayanan dasar harus menjadi fokus utama dalam pemetaan kebutuhan pegawai tahun ini.

Dedi mengungkapkan, bahwa sektor pendidikan dan kesehatan merupakan dua pilar utama yang tidak boleh dikesampingkan dalam pengusulan formasi. Menurutnya, ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga medis yang mencukupi merupakan kunci peningkatan kualitas sumber daya manusia di Bumi Batiwakkal.

“Kalau saya sih yang perlu kan sebenarnya pendidikan dan kesehatan. Guru ya, guru dan kesehatan itu sangat penting,” ujar Dedi Okto, Senin (30/2/2026).

Meski mengunggulkan dua sektor tersebut, Dedi juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan nasib para tenaga honorer di sektor lain yang telah mengabdi lama. Ia berharap seluruh tenaga kontrak yang ada saat ini bisa diakomodasi melalui jalur PPPK sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

“Tapi kita tidak bisa juga karena PPPK ini kan banyak juga yang sudah mengabdi, pastilah kita harus tetap mengajukan dia, bagaimana caranya. Tapi memang yang diutamakan itu pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, politisi ini menekankan agar efisiensi anggaran daerah jangan sampai mengorbankan kesejahteraan para pegawai. Ia khawatir kebijakan pemotongan jumlah pegawai atau anggaran akan berdampak buruk pada kelangsungan hidup para tenaga PPPK yang bergantung pada pekerjaan tersebut.

“Saya inginnya semua PPPK yang sudah bekerja di pemerintah daerah tolong diperjuangkan. Jangan sampai nanti ada akibat efisiensi, ada pemotongan juga di PPPK, kan kasihan,” tegasnya dengan penuh empati.

Dedi juga menyoroti isu mengenai nasib PPPK paruh waktu yang dikabarkan akan segera berakhir masa kontraknya tahun ini. Ia menilai kondisi ini sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama mereka yang sudah memiliki beban finansial tertentu.

“Nah, itu yang perlu dipertimbangkan. Karena paruh waktu ini kan sudah bekerja lama juga. Dia sudah berharap ke PPPK-nya, gaji, mungkin ada yang punya pinjaman. Kalau saya sih ini harus diperjuangkan sama pemerintah daerah lah,” kata Dedi.

Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Berau bahwa penggajian PPPK sepenuhnya merupakan kewajiban daerah, bukan pusat. Oleh karena itu, kemampuan daerah dalam mengelola dan mengalokasikan anggaran untuk upah pegawai harus menjadi prioritas dalam penyusunan APBD.

“Bagaimana caranya Kabupaten kita mampu menganggarkan untuk gaji PPPK ini. Kan PPPK itu bukan tanggung jawab pusat, tapi tanggung jawab daerah. Kalau tadi itu tanggung jawab pusat silakan, tapi ini tanggung jawab daerah,” pungkasnya. (inm/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *