detikberau.com, Teluk Bayur – Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada, Rabu (20/5/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku. Masing-masing adalah YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24).

Otak dari aksi bejat itu, adalah pelaku YH (39) yang membuat skenario untuk menjebak korban. Dengan modus operandi, menyuruh TA (18) yang tak lain adalah pacar korban untuk berhubungan badan dengan korban.

Saat aksi tersebut berlangsung, YH diam-diam datang dan merekam kejadian itu dalam bentuk video, lalu menyuruh TA melarikan diri.

Rekaman video tersebut, kemudian dijadikan senjata untuk mengancam korban. Jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya, video tersebut akan disebarkan.

Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula, atas laporan ibu korban (37) yang menimpa anak perempuannya yang baru berusia 15 tahun. Diungkap pada, Selasa (19/5/2026).

“Saat itu, ibu korban yang baru pulang mengurus surat kehilangan kontak dengan anaknya. Setelah mencari ke beberapa tempat, sang ibu akhirnya menemukan korban sedang berada di rumah Ketua RT setempat bersama warga lainnya,” jelasnya.

Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban diberitahu oleh Ketua RT bahwa putrinya telah menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan oleh YH dan kawan-kawan.

Setelah mengonfirmasi langsung kepada sang anak, ibu korban yang tidak terima langsung mendatangi Mapolsek Teluk Bayur untuk membuat laporan resmi.

“Tim reskrim kami langsung meringkus para pelaku beserta sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit handphone yang digunakan untuk merekam, pakaian milik korban, satu karpet, satu buah kasur, 3 buah bantal tidur, 1 lembar kain berwarna hitam,” jelasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, Jo Pasal 473 Ayat (4) atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *