detikberau.com, Tanjung Redeb – Rapat paripurna mengenai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Berau, terhadap persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 digelar, Senin (20/7/2026).

Ketujuh fraksi yang menyampaikan, seluruhnya menyetujui dokumen LKPJ yang diserahkan Bupati Berau ke legislatif. Meski begitu, masih banyak hal yang juga disinggung untuk dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah.

Diantaranya adalah, pengelolaan aset daerah yang masih perlu dibenahi hingga pengawasan mengenai penyertaan modal yang dialokasikan untuk badan usaha milik daerah (BUMD).

Evaluasi yang disampaikan tersebut, ditanggapi oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Dirinya mengaku, akan secepatnya menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan berbagai perbaikan.

“Semua saran, masukan, catatan dan usulan yang disampaikan tentu akan menjadi perhatian jajaran pemda Berau untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyajian laporan keuangan Pemda Berau lebih baik lagi,” tegasnya.

Tujuan penyesuaian laporan keuangan itu, baginya sangat krusial. Karena menjelaskan pos-pos keuangan yang disajikan dalam pengungkapan yang memadai, mengenai landasan hukum penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, penyampaian target kinerja APBD dan kejadian penting lainnya.

Sri Juniarsih memastikan, seluruh laporan pertanggungjawaban yang dirangkum pihaknya telah melalui proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak dua tahap. Yakni pada tahap intern dan terinci untuk menentukan opini wajar tanpa pengecualian.

“Kedua tahapan tersebut, memakan waktu 2 bulan, pemeriksaan laporan keuangan itu meliputi aspek pengendalian intern dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pasca disetujui bersama antara pihak eksekutif dan legislatif di tingkat daerah, maka akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur paling lambat tiga hari, untuk dievaluasi sesuai dengan amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *