detikberau.com, Tanjung Redeb – Perjalanan kasus Asrin (25 tahun), eks Duta Budaya Berau yang tersandung kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak akhirnya berujung dengan vonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (20/5/2026).

Lebih berat dari yang dituntut oleh jaksa, yakni 9 tahun. Juru bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo membeberkan, jika berbagai pertimbangan majelis hakim menjadi pemberat hukuman terdakwa.

Dalam rentetan agenda sidang yang berlangsung sejak Jumat, (17/4/2026) lalu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak.

Aksi yang dilakukan juga sudah tergolong cukup berat, memberikan dampak traumatis serta menimbulkan rasa malu bagi belasan korban yang rata-rata merupakan anak di bawah umur.

“Banyak dari keluarga korban yang ikut merasa malu terhadap kejadian ini, selain itu, aksi terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat luas,” kata Agung, menjelaskan ringkasan dari putusan majelis hakim.

Sebaliknya, keadaan yang meringankan terdakwa, adalah mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan, menunjukkan rasa penyesalan serta berjanji untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

Pertimbangan tersebut pula, yang membuat jaksa menyatakan menggunakan haknya, untuk pikir-pikir terlebih dulu. Sebelum menjadikan vonis tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari terhitung sejak hari berikutnya setelah putusan diucapkan, untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding,” tandasnyas.