detikberau.com, Tanjung Redeb – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (disabilitas) yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Redeb menjadi atensi kuasa hukum pelapor.

Kasus yang menyita perhatian warga Berau itu, ditangani oleh Firma Hukum HAM And Partners, secara resmi menyatakan, siap mengawal kasus hingga ke meja hijau.

Polres Berau sebelumnya, telah mengamankan seorang oknum guru yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap lebih dari satu murid disabilitas. Belakangan diketahui, pria tersebut berinisial A (50 tahun).

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya korban tambahan.

Ketua Firma Hukum HAM And Partners, Hamzar, menegaskan, bahwa kasus yang menimpa anak-anak berkebutuhan khusus memang memerlukan penanganan yang luar biasa sensitif dan integritas hukum yang tinggi.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Anak-anak disabilitas adalah kelompok yang sangat rentan, dan tindakan keji ini tidak boleh dibiarkan tanpa pengawalan hukum yang ketat,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Lebih lanjut, pihaknya juga membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat atau wali murid lain yang merasa pernah menjadi korban dari pelaku yang sama untuk segera bersuara.

Ia menjamin kerahasiaan identitas dan keamanan bagi pelapor yang ingin mencari keadilan.

“Kami mengajak siapa pun yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait pelaku ini untuk jangan takut melapor. Kami siap berdiri di depan untuk membela hak-hak anda,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Hamzar mengumumkan pembentukan tim khusus yang diberi nama TRC Sahabat PPA HAM and Partners . Dirancang khusus untuk memberikan pendampingan holistik, tidak hanya dari sisi litigasi, tetapi juga perlindungan hak-hak korban yang menjadi korban pencabulan ataupun pelecehan seksual, namun masih takut untuk buka suara.

“Kami akan berupaya mengawal kasus-kasus serupa yang akan kami bingkai melalui tim TRC Sahabat PPA HAM And Partners. Memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan anak untuk lolos dari jeratan hukum, semoga proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tandasnya. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *