detikberau.com, Tanjung Redeb – Penanganan perkara anak salah satu anggota DPRD Berau yang diduga, ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial NTS, hingga saat ini masih terus ditangani oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Berau.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik sejak, awal Februari 2026 itu saat ini sudah berada di tahap pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang oleh petugas. BB tersebut, dimusnahkan setelah kepolisian menerima hasil uji sampel laboratorium di Balikpapan.

Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto yang memberikan keterangan press, Rabu (22/4/2026) menyebut, jika barang bukti yang menyeret putra dari anggota legislatif itu dimusnahkan bersamaan dengan 13 pelaku lain.

“Benar, salah satu tersangka merupakan anak dari salah satu anggota dewan di Berau. Dari tangan yang bersangkutan, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 gram,” tegasnya.

Meski tersangka memiliki latar belakang sebagai anak pejabat daerah, AKP Agus menjamin, tidak akan ada perlakuan khusus maupun campur tangan dalam penanganan kasus sensitif ini.

“Kami memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan baku yang berlaku di Indonesia tanpa melihat latar belakang keluarga tersangka,” lanjut Kasat Resnarkoba.

Usai pemusnahan barang bukti dan penandatangan berita acara pemusnahan, kini penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau sebelum disidangkan.

“Para pelaku termasuk NTS saat ini ditahan di Rutan Tanjung Redeb, jadi tidak ada yang kita tutup-tutupi dan pandang buluh terkait narkoba ini,” pungkasnya. (inm/*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *