detikberau.com, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau kini tengah berada dalam proses finalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yang salah satunya mengatur tentang pedoman dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Langkah legislatif ini diambil sebagai upaya nyata untuk memberikan perlindungan dan kejelasan status bagi komunitas adat yang tersebar di Bumi Batiwakkal.
Anggota DPRD Berau, Peri Kombong, menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini sangat krusial demi menghadirkan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat adat setempat.
Melalui Perda ini, seluruh hak dan eksistensi mereka diharapkan dapat diakui secara sah oleh negara.
“Masyarakat hukum adat ini kan kita sudah dalam proses finalisasi. Nah, kalau masalah teknisnya itu ada di kepala OPD-nya, tetapi ini kita ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat ya, baik itu dari segi hak-haknya maupun dari legalitasnya,” ujarnya.
Payung hukum ini, nantinya akan berfungsi sebagai instrumen penertiban yang efektif. Keberadaan regulasi yang jelas dinilai dapat meminimalisasi konflik akibat klaim sepihak di lapangan.
Menurutnya, legalitas yang sah akan membuat posisi masyarakat adat menjadi lebih kuat dan tidak mudah diabaikan. Sehingga hak-hak tradisional dapat memiliki dasar hukum yang diakui oleh pemerintah.
“Sehingga ini akan memberikan penertiban nanti, sehingga klaim-klaim misalnya hak-hak adat itu punya kekuatan hukum di mata pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau menyebut, kehadiran Raperda inisiatif yang membahas mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA ini, akan meringankan beban kerja teknis pemerintah daerah.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu menyebut, payung hukum tersebut sangat mendesak mengingat tingginya permohonan pengakuan yang masuk dari berbagai komunitas adat.
“Memberikan apresiasi ya kepada DPRD yang sudah menginisiasi dua Raperda ini. Itu sebenarnya sudah membantu, sangat-sangat membantu pekerjaan kami, yang sekarang memang lagi ramai diusulkan, ada sudah 16 proposal dari komunitas adat yang masuk ke kita,” ungkap Tenteram.
Tenteram menjelaskan, bahwa pemerintah daerah telah membentuk tim verifikasi MHA terpadu yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau berdasarkan SK Bupati.
Tim ini bertugas memverifikasi lima unsur wajib, meliputi sejarah, wilayah, adat, hukum, serta aset komunitas sebelum diberikan pengakuan resmi. Dalam hal ini, ranah Pemkab Berau hanya sebatas pada, pengakuan subjek atau status kemasyarakatannya saja, bukan pada objek lahan atau hak ulayat.
“Jadi, ketika sudah memenuhi persyaratan, Bupati menetapkan mereka sebagai MHA. Kalau mereka mau ada tanah ulayat atau apa pun namanya itu, ada kementeriannya masing-masing, ada Kementerian ATR, ada Kemendagri,” jelasnya.
Untuk menghindari konflik kepentingan, DPMK Berau turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke dalam tim verifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan, bahwa lahan yang diklaim benar-benar berstatus bersih (clear) serta bebas dari tumpang tindih.
Sejauh ini, masih Kampung Dumaring sebagai salah satu proyek percontohan (pilot project) pengakuan MHA, yang didampingi oleh lembaga Aksenta.
Tahapan di Dumaring kini memasuki penyusunan Rencana Anggaran Pengondisian (RAP) untuk membiayai proses pemetaan wilayah yang membutuhkan anggaran cukup besar dan melibatkan instansi BPN.
“Dumaring dipilih menjadi model percontohan karena memiliki kesiapan administrasi yang matang serta potensi kemandirian ekonomi yang luar biasa. Selain sektor pertanian, Dumaring memiliki potensi besar di bidang pariwisata susur sungai, hutan mangrove, hingga produksi komoditas lokal seperti gula aren,” pungkas Tenteram.
Kehadiran Perda MHA ini nantinya diharapkan mampu menyelaraskan kepentingan investasi, pelestarian lingkungan, dan perlindungan hak-hak adat secara berkeadilan di Kabupaten Berau.
