detikberau.com, Tanjung Redeb – Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto turut berkomentar mengenai rencana penyesuaian tarif air bersih oleh Perumda Batiwakkal. Kebijakan itu menurutnya, sudah sejak lama menjadi bahan pembahasan oleh lembaga legislatif, Selasa (19/5/2026).
Dari berbagai kunjungan kerja yang pernah dilakukan di beberapa kabupaten di Kaltim-Kaltara, Subroto membenarkan kalau tarif yang kini diterapkan oleh perusda plat merah itu masih jauh dibawah ketetapan yang diperintahkan oleh Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Kami juga ikut memperhatikan keluhan masyarakat, kalau mereka pasti mengerti asal kenaikannya itu jangan mengejut atau sekaligus tapi bertahaplah,” katanya.
Sebab Subroto tidak ingin adanya gejolak protes seperti awal tahun 2025 lalu, yang diakibatkan dari penyesuaian tarif yang diduga berlaku secara mendadak tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu ke masyarakat.
Fenomena itu, tentunya mengundang reaksi negatif. Pasalnya berlangung ketika keadaan ekonomi rakyat tidak begitu baik.
“Kalau naiknya bertahadap, seperti misal yang biasanya masyarakat bayarnya Rp50 ribu menjadi Rp 60 ribu itu kan tidak terlalu signifikan, mungkin orang juga tidak terlalu kaget,” tambahnya.
Lebih lanjut Subroto menilai, dengan penyesuaian tarif yang nantinya akan diberlakukan maka, diharapkan pula, mampu menjadi pemacu pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan melalui setoran bagi hasil (dividen) ke kas daerah.
Ditengah pemangkasan anggaran, tentu pemerintah daerah perlu lebih inovatif dalam melirik potensi yang bisa dijadikan sebagai penyangga untuk kepentingan pembangunan, dampaknya juga dikatakannya, juga harus dirasakan masyarakat secara umum.
“Saya harapkan juga dari PDAM banyak-banyaklah bersosialisasi dengan masyarakat, jangan langsung tiba-tiba menyesuaikan tarif itu yang buat masyarakat teriak,” lanjut Subroto.
Unsur pimpinan di DPRD Berau itu juga memberi solusi agar kebijakan itu bisa secara perlahan diterima masyarakat. Yakni, dengan menyasar sektor usaha terlebih dulu dan penerapan subsidi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Selanjutnya, adalah memperhatikan pelayanan yang diberikan sebagai timbal balik dari penyesuaian tarif. Seperti kualitas air yang kian terjamin kejernihannya dan keprofesionalan petugas pencatatan meteran air agar tidak terjadi ketimbangan antara penggunaan dengan yang ditagihkan.
“Karena kalau tarif ini tidak kita pacu kita sudah diberi rambu-rambu oleh provinsi Kaltim, maka PDAM kita bisa diambil alih oleh Provinsi, karena dianggap tidak bisa menyesuaikan kebijakan yang diberikan,” tutupnya. (*tim/ADV)
