detikberau.com, Tanjung Redeb – Kasus pernikahan anak usia dini di Kabupaten Berau menjadi perhatian pihak legislatif. Pasalnya, fenomena tersebut, bertentangan dengan konsep Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disandang kabupaten paling utara Kaltim itu.

Sebagaimana diketahui, Berau saat ini menyandang status KLA tingkat Madya. Fokusnya antara lain, pemenuhan hak anak, penanganan stunting melalui posyandu, serta memperkuat edukasi untuk menekan angka perkawinan dini.

Seluruh kegiatan tersebut didukung dengan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong menilai, jika peran pemerintah, sekolah dan orang tua perlu memberikan edukasi lebih intens mengenai dampak yang disebabkan oleh pernikahan dini.

Karena potensi yang paling rawan adalah berkaitan dengan kesehatan mental sang anak yang masih labil, ditambah pengaruhnya terhadap angka putus sekolah.

“Banyak efek domino yang akan terjadi apabil kasus seperti ini dibiarkan, bukan hanya persoalan hukum, tapi menyangkut masa depan anak,” katanya, Senin (30/3/2026).

Diusia yang masih produktif, legislator Gerindra itu menyebut, bahwa anak-anak hanya fokus terhadap pengembangan diri di bangku sekolah serta prestasi sebagai tabungan karir di masa depan.

Dirinya mendunga, kasus yang kian berulang dan masih menjadi pekerjaan rumah pemda itu, diantara penyebabnya adalah rendahnya pemahaman masyarakat khususnya di wilayah kampung.

Sehingga upaya edukasi yang masif kata dan berkelanjutan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat perlu lebih ditingkatkan.

“Orang tua diharapkan mampu memberikan pemahaman serta pengawasan yang baik, agar anak tidak terburu-buru menikah muda,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Peri, di era globalisasi seperti sekarang, maka sosialisasi tak hanya sekadar dari mulu ke mulut. Melainkan, dengan peran media juga sebagai solusi terbaik dalam penyebaran edukasi secara inspiratif.

DPRD Berau, lanjutnya, berkomitmen mendukung kebijakan perlindungan anak dan mendorong langkah konkret untuk menekan angka perkawinan dini.

“Jika ingin mewujudkan kabupaten layak anak, praktik ini harus dihentikan,” pungkasnya. (*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *