detikberau.com, Tanjung Redeb – Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang direalisasikan oleh perusahaan ditegaskan Anggota Komisi III DPRD Berau, M. Ichsan Rapi, agar dijalankan secara serius untuk kepentingan masyarakat lingkar tambang, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, PPM hanya diperuntukkan bagi program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat di sekitar lingkar perusahaan, bukan campur aduk dengan kegiatan yang bersifat bantuan sosial dan seremonial, anggapan itu diakuinya keliru.
Lantaran apabila berbicara mengenai pemberdayaan maka, misi utamanya adalah meningkatkan kapasitas, serta kemandirian masyarakat yang harus mempunyai dampak jangka panjang. Berbeda halnya dengan bantuan yang bersifat sementara.
“Jangan samakan bantuan dengan pemberdayaan. Pemberdayaan itu harus membangun kemandirian masyarakat, bukan sekadar memberi bantuan sesaat,” ujarnya.
Belum lagi kata dia, kegiatan seremonial perusahaan yang juga kerap disangkut pautkan dengan bagian dari pelaksanaan PPM. Menurutnya hal tersebut, sama sekali tidak mencerminkan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas.
“Jangan juga menyamakan kegiatan seremonial dengan pemenuhan kewajiban PPM. Program pemberdayaan harus memiliki program yang jelas, terukur, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Politisi dengan sapaan akrab Daeng Iccang itu menyinggung dengan keterbukaan antara Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dianggapnya sampai saat ini kabur.
Sebab menurutnya, masing-masing program memiliki dasar aturan dan tujuan yang berbeda, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan kaburkan PPM dengan CSR dan TJSL. Ketiganya memiliki konsep dan kewajiban yang berbeda, sehingga pelaksanaannya harus jelas dan terbuka,” katanya.
Sehingga transparansi menurutnya penting, sebagai dasar evaluasi terhadap hasil program, agar manfaat yang diberikan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah sekitar aktivitas perusahaan.
“Buka datanya, ukur hasilnya, dan hargai hak masyarakat Berau yang berada di lingkar perusahaan baik pertambangan maupun perkebunan,” pungkasnya. (*tim/ADV)
