detikberau.com, Tanjung Redeb – Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris menyinggung beberapa usulan yang perlu menjadi prioritas dalam rencana kerja lima tahun ke depan. Hal ini ia sampaikan dalam rapat gabungan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana sebelumnya, perhatian terhadap sekolah swasta di Kabupaten Berau merupakan isu yang terus ia wacanakan di legislatif. Dirinya menyebut, pemerintah kabupaten perlu membahas kesejahteraan sekolah swasta lebih intens.
Ia mencontohkan, jika perhatian daerah lain terhadap sekolah yang bukan dari nauangan pemerintah sudah dimuat dalam peraturan daerah. Hal ini yang menurutnya perlu ditiru Kabupaten Berau.
“Terutama Jakarta sekarang punya perda pendidikan gratis untuk sekolah swasta, ini membuktikan jika sekolah swasta juga bisa rutin mendapat perhatian dari APBD kita untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolahnya,” tegas Waris, Minggu (16/3/2025).
Menurutnya tidak ada kata terlambat untuk memajukan pendidikan di daerah. Usulan untuk perlindungan sekolah swasta perlu masuk dalam rancangan usulan pemerintah. Entah dari raperda DPRD ataupun pemerintah.
“Jadi APBD kita bisa secara rutin mengurusi juga sekolah-sekolah swasta,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan perhatian lain terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebaiknya perlu dibahas bersama DPRD.
Alasan Waris, menyinggung itu, visi dan misi program kerja dapat selaras selama lima tahun ke depan. Tentu itu berkaitan pula dengan perda tata ruang yang berhubungan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2045.
“Sebagaimana tema RPJP adalah Berau Mempesona yang ini menurut saya harus mempunyai banyak pemikiran terutama dengan rekan dewan di DPRD Berau,” tandasnya.
Terakhir adalah mengenai kejelasan status guru yang telah lulus tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 yang masih simpang siur atas pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.
Karena berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pengangkatan tenaga honorer yang telah lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunda hingga Maret 2026.
“Ini perlu saya sampaikan agar direspon cepat oleh pemerintah daerah, karena situasi mereka saat ini bekerja namun status mereka masih belum jelas, takutnya kinerjanya malah menurun nanti,” timpalnya. (*mgn/ADV).