detikberau.com, Tanjung Redeb – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Berau dalam pembahasan Raperda menjadi perda sebelumnya ikut membahas menyentuh terkait perlindungan tanah ulayat masyarakat, Minggu (16/3/2025).
Elita Herlina selaku Anggota Komisi I DPRD Berau menyebut, inisiatif membawa perlindungan tanah ulayat menjadi raperda untuk meminimalisir terjadinya konflik di tengah masyarakat. Sebagaimana diketahui jika persoalan sengketa tanah ulayat kerap terjadi saling klaim antara tanah pemerintah, warga dan pihak perusahaan.
“Apalagi kita mempunyai dua kesultanan (Gunung Tabur dan Sambaliung) jadi memang aturan melindungi tanah ulayat ini yang harus kita buat,” katanya.
Hanya saja, Politisi Golkar tersebut belum secara lugas menjelaskan, apa saja yang dibahas dan dimuat dalam dokumen raperda. Karena masih akan dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi perda.
Dengan maksud, agar setelah ada perda perlindungan tanah ulayat itu, hak dari masyarakat lokal tetap terjamin dari persoalan saling klaim yang rawan terjadi berkaitan dengan hak kuasa tanah.
“Maka dari itu kita memang harus buat regulasinya, agar tanah pemda yang sudah terdaftar atau inventarisir oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tidak tumpang tindih dengan tanah ulayat,” tandasnya. (*mgn/ADV)