detikberau.com, Tanjung Redeb – Meski sempat tertunda 3 hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb melanjutkan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana kesusilaan dengan terdakwa Asrin (25 tahun) pada Jumat (17/4/2026).

Persidangan yang menarik perhatian publik ini, dilaksanakan secara tertutup mengingat sensitivitas perkara yang melibatkan anak di bawah umur sebagai saksi korban. Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengonfirmasi, bahwa perkara tersebut telah resmi teregistrasi.

“Baik, untuk perkara atas nama AS telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan nomor perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Tnr. Persidangan telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Jumat, 17 April 2026,” ujarnya saat ditemui di gedung pengadilan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Agung menjelaskan bahwa sifat persidangan memang dibatasi untuk menjaga privasi pihak terlibat.

“Agenda sidang ini tertutup untuk umum karena perkaranya merupakan perkara kesusilaan,” tambah Agung.

Terdakwa Asrin didakwa dengan dakwaan kumulatif, menggunakan rujukan Undang-Undang KUHP Nasional yang baru. Dakwaan tersebut meliputi Pasal 415 huruf b jo. Pasal 127 UU KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak.

Serta Pasal 414 ayat 1 huruf b UU KUHP Nasional, yang mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana terhadap kesusilaan tersebut.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa melalui tim hukumnya memilih untuk tidak memberikan perlawanan (eksepsi).

“Terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi,” lanjut Agung.

Ada hal menarik dalam proses persidangan ini, di mana awalnya Asrin hadir di ruang sidang tanpa membawa pengacara sendiri.

Namun, mengingat beratnya ancaman pidana yang dihadapi, pihak pengadilan mengambil langkah, dengan memastikan, hak hukum terdakwa tetap terpenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

“Terdakwa hadir (di persidangan) tanpa didampingi advokat pribadi. Namun, berdasarkan kualifikasi ancaman pidana dari pasal yang didakwakan, terdakwa wajib mendapatkan pendampingan hukum. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim telah menunjuk advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi terdakwa,” jelas Agung.

Selain fokus pada pendampingan terdakwa, Majelis Hakim juga memberikan atensi khusus pada pemenuhan hak-hak korban, terutama terkait kerugian yang dialami. Agung menegaskan bahwa masalah ganti rugi atau restitusi akan menjadi poin penting yang disampaikan hakim dalam tahap persidangan berikutnya.

“Mengenai hak restitusi, hal tersebut merupakan hak dari korban. Pada prinsipnya, Ketua Majelis Hakim akan menyampaikan informasi terkait hak restitusi ini kepada para korban saat agenda pembuktian nanti,” tuturnya.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, persidangan akan memasuki babak krusial yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa, 21 April 2026.

“Untuk agenda minggu depan adalah pembuktian oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum telah menyampaikan akan menghadirkan tiga orang saksi, yang terdiri dari dua saksi anak dengan didampingi oleh masing-masing pendamping, serta satu saksi dewasa,” tutupnya. (inm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *