detikberau.com, Tanjung Redeb AS (25 tahun) seorang eks Duta Budaya Kabupaten Berau yang melakukan dugaan penyimpangan seksual terhadap belasan anak dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Kepastian itu disampaikan, Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo ketika dikonfimasi, Selasa (7/4/2026). Kata dia, pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Berau pada, Senin (6/4/2026).

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka AS per-Senin kemarin,” katanya saat  dihubungi melalui pesan singkat whatsapp.

Secara detail, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, AS terdaftar sebagai tersangka yang akan disidangkan dengan Nomor 60/Pid.Sus/2026/PN Tnr dengan klasifikasi perkara perlindungan anak.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini, adalah Deka Fajar Pranowo dan Jircho Brascha.

“Kalau dari jadwal yang ada di SIPP, maka AS akan menjalani sidang perdananya pada, Selasa (14//4/2026),” tandasnya.

Dari pengakuan Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Berau, Muhammad Agung sebelumnya, sembari menanti sidang, AS kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb.

Kasus yang menodai dunia kepemudaan di Bumi Batiwakkal ini, sebelumnya mencuat di penghujung tahun 2025 kemarin. Dalam penyelidikan yang tak sebentar, sedikitnya ada 17 korban yang teridentifikasi oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau.

Ironisnya, seluruh korban tersebut merupakan laki-laki. Aksi bejat itu diketahui telah dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2021 di wilayah Tabalar. Memperdayai para korban AS memanfaatkan pengaruhnya sebagai anak yang terkenal berprestasi.

Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan, modus yang kerap dilakukan tersangka adalah menggunakan iming-iming bantuan Pendidikan termasuk pemberian sejumlah hadiah. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *