detikberau.com, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menandatangani Nota Kesepakatan (MoU).

Terkait program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2026 dan penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) baik dari pihak eksekutif maupun inisiatif legislatif.

Berlangsung di ruang rapat gabungan komisi gedung DPRD Berau, Senin (13/4/2026)

Langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan perencanaan produk hukum dilakukan secara terukur dalam jangka waktu satu tahun.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat krusial untuk memastikan setiap produk hukum memiliki dasar yang kuat.

Ia menekankan bahwa Raperda yang diusulkan telah melalui tahapan harmonisasi agar tepat sasaran bagi pembangunan daerah di masa depan.

“Penyusunan propemperda ini adalah upaya kita bersama untuk menghadirkan kepastian hukum yang mendukung pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Berau,” ujarnya.

Terdapat tiga Raperda luncuran dari tahun 2025 yang kembali diprioritaskan, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.

Selain itu, aspek perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan juga menjadi poin penting yang akan segera dirampungkan.

Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Berau juga mengusulkan Raperda wajib yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini mencakup Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2027.

Di sisi lain, DPRD Berau turut mengusulkan dua Raperda inisiatif yang sangat dinantikan masyarakat, salah satunya adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Regulasi ini bertujuan memberikan payung hukum bagi suku asli seperti Banua, Dayak, dan Bajau dalam melestarikan adat istiadat, budaya, dan hak atas lahan mereka.

Serta raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Inisiatif ini, diharapkan memacu kemandirian ekonomi di tingkat desa, melalui pengelolaan potensi lokal yang lebih profesional dan terinstitusi dengan baik.

Ketua DPRD Berau, Dedi Okto, menegaskan bahwa seluruh rancangan regulasi ini akan dikawal dengan ketat agar pembahasannya selesai tepat waktu.

Ia berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga demi kelancaran agenda-agenda pembangunan yang telah direncanakan.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan raperda ini secara transparan dan akuntabel, terutama yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat adat dan penguatan ekonomi di kampung-kampung,” tegas Dedi Okto. (inm/*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *