detikberau.com, Tanjung Redeb – Rutan Kelas II B Tanjung Redeb memastikan, ikut melaksanakan ikrar zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagaimana instruksi resmi bagi seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan Utara.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Rian Permana menyebut, ikrar itu sebagai bentuk komitmen petugas pemasyarakatan dalam mengawasi potensi pelanggaran di sekitar hunian warga binaan.

Ketiga poin yang ada, seperti peredaraan penggunaan handphone, pungutan liar dan penyalahgunaan narkoba menurut Rian, merupakan pelanggaran berat. Sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian sipir untuk dipantau secara ketat.

“Kami dari Rutan Tanjung Redeb cukup serius dalam penindakan Halinar ini dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional,” tegas Rian.

Rian mengutarakan, jika over kapasitas yang dihadapi pihaknya, bukan menjadi alasan tidak terciptanya lingkungan pemasyarakat zero Halinar. Karena kata dia, mewujudkan itu, tinggal dari niat dan kemauan seluruh jajaran.

“Seluruh anggota harus senantiasa berperan aktif dalam mewujudkan instruksi dari Dirjen tersebut serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” katanya.

Melalui pelaksanaan ikrar ini, Rian berharap seluruh pegawai semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari halinar.

Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi serta pembangunan zona integritas menuju wilayah yang bebas dari korupsi dan bersih melayani. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *