detikberau.com, Tanjung Redeb – Seorang pria paruh baya terekam kamera CCTV, melakukan pengrusakan di di area Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Bahkan, pria tersebut, juga diduga melakukan pengancaman kepada sejumlah pegawai.
Motif dari aksi tersebut, disebut-sebut dilatarbelakangi dendam akibat putusan hakim kepada dirinya, yang membuat ia mendekam di balik penjara.
Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman menjelaskan, pelaku diketahui berinisial SE (51), warga Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung. Dirinya diringkus pada, Senin (9/3/2026) malam setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Berau.
“Peristiwa tersebut, terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 12.41 Wita, pelaku datang ke area pengadilan dalam kondisi marah dan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain serta merusak fasilitas yang ada di lokasi,” ujarnya.
Berbekal laporan dan barang bukti yang masuk ke Polres Berau. Tim dari Reskrim brupaya mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat memotong pohon di halaman pengadilan sambil marah-marah dan menyatakan ingin bertemu dengan Ketua Pengadilan.
Ketika ditegur oleh saksi, pelaku justru mengejar saksi sambil mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban.
“Saksi kemudian melindungi diri dengan menutup pintu PTSP atau lobi sehingga serangan pelaku mengenai pintu tersebut,” jelas AKP Jodhy.
Tidak berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku kemudian menuju pintu pengunjung di bagian depan gedung dan melakukan perusakan terhadap sejumlah properti serta menimbulkan ketakutan bagi para pengunjung yang berada di dalam pengadilan.
Setelah beberapa saat mencoba masuk kembali namun gagal, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.
“Tersangka beserta barang bukti senjata tajam langsung kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan perusakan. AKP Jodhy Rahman juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang lain,” tandasnya.
Aksi Pengrusakan Diduga Dendam dari Vonis Hakim Belasan Tahun Lalu
Melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, diketahui, jika aksi pria berinisial SE (51) tersebut, disinyalir berkaitan dengan perkara lama yang pernah ia jalani sekitar tahun 2011.
Meski tak mengetahui secara pasti maksud dari aksi pengrusakan dan pengancaman itu, dirinya mendapat informasi demikian, dari sesame petugas di PN Tanjung Redeb. Pelaku diduga masih tidak terima dengan putusannya kala itu.
“Informasinya, berkaitan dengan perkara yang terjadi sekitar tahun 2011, dia masih tidak terima dengan putusannya saat itu, namun untuk secara rincinya kami tidak mengetahui pasti,” kata Dwi dijumpai, Selasa (10/3/2026).
Dari penelusuran pihaknya pula, bahwasanya, pelaku juga sempat berulang kali datang ke kantor pengdilan. Sebelumnya, pada 17 Januari 2026, pelaku juga sempat mendatangi PN Tanjung Redeb, di mana saat itu kondisi kantor sedang libur.
Setiap kali kedatangannya, pelaku selalu menyampaikan ingin bertemu langsung dengan Ketua PN Tanjung Redeb.
“Kami juga tidak tahu siapa ketua yang dimaksud karena perkaranya itu tahun 2011. Apakah yang dia maksud saat itu ketua pengadilannya atau ketua majelisnya,” katanya.
Dwi tidak bisa memastikan perkara yang dimaksud pada tahun tersebut, lantaran proses penginputan kala itu masih bersifat manual. Sehingga petugas harus melakukan pemeriksaan satu per satu.
“Kami juga tidak tahu siapa namanya dan alamatnya, karena sore harinya langsung dilaporkan ke aparat kepolisian,” terangnya.
Hingga saat ini, pihak pengadilan belum mengetahui secara pasti motif di balik tindakan tersebut. Namun dugaan mengarah kepada upaya mencari keadilan terkait perkara lama yang pernah menjerat pelaku tersebut.
“Untuk penanganan kasus sekarang kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau jika ada jalur resmi yang bisa ditempuh apabila keberatan dengan hasil putusan. Tanpa harus melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain,” pungkasnya. (*tim)
