detikberau.com, Tanjung Redeb – Rapat dengar pendapatan membahas pemberian tali asih oleh PT Berau Bara Abadi (BBA) kepada warga Gunung Sari, Kecamatan Segah berlanjut, Senin (15/6/2026).

Tanggungjawab tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan yang diduga melakukan penggusuran tanam tumbuh pohon kelapa sawit sejumlah kelompok tani setempat.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Berau itu menitikberatkan kepada langkah perusahaan pasca dituduh telah melakukan pengrusakan.

Rudi Parasian Mangunsong selaku pimpinan rapat menegaskan, agar persoalan ini bisa diselesaikan berdasarkan kepada aturan yang berlaku. Pernyataan itu, diakui dirinya, setelah pihaknya memperhatikan proses negosiasi yang berlangsung alot.

“Kita hari ini tidak meminta menuntut yang berlebih terhadap apa yang diinginkan masyarakat. Kita punya perbup, itu menjadi dasarnya dan negosiasinya ada di dalam ranah itu mengenai tanam tumbuh,” jelasnya.

Legislator PDI Perjuangan itu menyatakan, PT BBA akan mencari solusi terbaik untuk memecahkan persoalan melalui jalur internal dalam beberapa hari ke depan. Harapannya agar ada titik terang agar masalah yang ada tidak kian berlarut-larut.

“Tadi ada negosiasi nilai yang tidak jauh dari harga perpub dan mereka (perusahaan) akan memberi jawaban dalam jangka waktu satu minggu,” tambah Rudi.

Apabila terus-menerus menemui jalan buntu. Kata Rudi, tinggal dari hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum. Namun untuk sampai kesitu, dalam agenda rapat kali ini, pihaknya ingin adanya penyelesaian masalah tanpa merugikan kedua belah pihak.

Berdasarkan kronologis ke belakang pula, Rudi mengakui, kalau upaya untuk menghindari konflik agraria sejatinya, telah dilakukan oleh pihak perusahaan, dengan melarang melakukan penanaman kelapa sawit di sekitar areal konsesi.

“Sudah ada larangan, saat sebelum penanaman (kelapa sawit),” tandasnya.

Sikap dari PT BBA Menyikapi Tuntutan Warga

Perwakilan PT BBA, Sahrial menyampaikan, perusahaan tidak serta merta keluar dari tanggung jawab. Melainkan, tetap mengupayakan agar hak masyarakat terpenuhi meskipun, dalam kejadian ini, tanam tumbuh tersebut berlangsung di dalam areal perusahaan.

Menurutnya, buntut panjang dari permasalahan ini, lantaran dari warga tetap kukuh mempertahankan harga yang ditawarkan sebagai ganti rugi. Sikap yang tidak kooperatif tersebut kata Sahrial, telah mempunyai ruang hukum tersendiri.

“Kalau ini tetap buntu, kita mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum, dengan membuktikan gugatannya kepada perusahaan, masyarakat dengan fakta, kami juga nanti dengan fakta,” katanya.

Lanjut Sahrial, selaku jembatan dari perusahaan, dirinya mengatakan, jika perusahaan mempunyai cara sendiri untuk menyelesaikan sengketa di lapangan. Namun penyelesaiannya memerlukan berbagai tahapan.

“Hal-hal seperti ini memang tidak seharusnya terjadi, namanya masyarakat di sekitar lingkar tambang kalau memang itu hak dia terkena kita usahakan (mengganti) tapi kalau memang hak kita, sejauh koordinasi baik maka kita akan cari solusi terbaik,” tutupnya.

Masyarakat Enggan Tempuh Jalur Hukum

Diwawancarai pada pertemuan pertama sebelumnya, Senin (25/5/2026) perwakilan warga, Fitriansyah, mengaku kalau lahan yang hendak diperjuangkan mencapai sekitar 9 hektare.

Bahkan, telah dilakukan berulang kali mediasi ditingkat kecamatan. Hingga permasalahan ini, nyaris sembilan bulan tak kunjung kelar.

“Kami tidak memiliki penghasilan sama sekali, sawit kami pun telah digusur,” sebut Fitriansyah.

Kata dia, sebelumnya sempat meminta ganti rugi sebesar Rp8 miliar. Namun, permintaan itu disebut tidak disanggupi perusahaan sehingga masyarakat kini berharap ada solusi berupa tali asih melalui fasilitasi DPRD Berau.

“Awalnya kami meminta Rp8 miliar dan dikeluarkan surat oleh perusahaan mereka tidak sanggup. Jadi kami meminta ke DPRD agar kiranya ada tali asih dari perusahaan,” sambungnya.

Lambannya penangan tersebut juga, tak menyurutkan semangat masyarakat untuk tetap memperjuangkan haknya. Meski mengakui telah mempunyai kedudukan kuat terhadap lahan yang ditanami, masyarakat memilih tidak mempersoalkan sampai ke ranah hukum.

“Kami belum sampai hingga kesana (hukum) karena kami masih mempercayai wakil kami di DPRD untuk menuntaskan persoalan ini,” tutupnya. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *