detikberau.com, Tanjung Redeb – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama pada Selasa (17/3/2026), polisi memaparkan hasil pengungkapan kasus sabu dalam skala besar, melibatkan jaringan antar provinsi.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, memimpin langsung jalannya press release tersebut dengan didampingi jajaran pejabat utama Polres Berau serta instansi terkait.

Kehadiran perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau mempertegas sinergitas aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba.

Kronologis Penangkapan Pelaku Penyelundupan

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial SS alias WWN pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di jalur strategis perbatasan.

Petugas melakukan penyergapan di Jalan Poros Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus besar kemasan teh Cina yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total mencapai 10 kilogram.

Selain narkotika, satu unit mobil merk Kijang dengan nomor polisi KT 1379 FZ turut disita sebagai alat transportasi utama dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Berau menegaskan bahwa pengungkapan ini memiliki dampak sosial yang sangat signifikan bagi keselamatan masyarakat luas.

“Dengan penyitaan 10 kilogram sabu ini, kita telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 49.875 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dengan asumsi satu gram dikonsumsi lima orang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, tersangka SS mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai keterlibatannya dalam jaringan yang dikendalikan oleh seorang berinisial MAM.

Tersangka mengaku, telah menjalankan peran sebagai kurir sebanyak tiga kali sejak akhir tahun 2025 dengan modus operandi yang sangat rapi dan terorganisir.

Aksi pertamanya dilakukan pada September 2025 di Desa Wonongulyo, Bulungan, di mana tersangka diminta mengambil mobil yang sudah terisi sabu tanpa mengetahui jumlah pastinya.

Disusul aksi kedua pada November 2025 di lokasi yang sama, tersangka kembali menggerakkan unit kendaraan yang di dalamnya tersimpan narkotika seberat 3 kilogram.

Puncak dari rangkaian aksinya, terjadi pada Minggu (14/3/2026). Ketika tersangka diperintahkan mengambil mobil Kijang yang telah berisi 10 bungkus besar sabu di wilayah Bulungan.

Tersangka menjalankan sistem “putus” di mana kendaraan ditinggalkan oleh penyuplai di titik tertentu, untuk kemudian diambil oleh tersangka menuju destinasi akhir.

Atas tindakan nekatnya, tersangka SS kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan hukum tersebut memberikan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi para pelaku peredaran gelap narkotika skala besar.

Pendalaman Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penungkapan oleh Sat Resnarkoba

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menambahkan, bahwa pihaknya, akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar sosok MAM yang memberikan perintah.

“Kami tidak akan berhenti di kurir saja, fokus kami adalah memutus mata rantai distribusi yang mencoba masuk ke wilayah Berau melalui jalur darat,” tegasnya.

Selain rilis kasus terbaru, agenda hari ini juga diisi dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan dari delapan perkara berbeda yang terjadi sepanjang Januari 2026. Sebanyak 11 tersangka dihadirkan untuk menyaksikan langsung penghancuran barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 800,74 gram.

Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan cara melarutkan serbuk kristal sabu ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan deterjen pembersih.

Setelah dipastikan larut secara kimiawi dan tidak dapat digunakan lagi, air rebusan tersebut kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan akhir atau septic tank.

Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari kewajiban hukum untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara yang sedang berjalan.

eluruh prosesi pemusnahan disaksikan oleh penasehat hukum tersangka dan unsur pengawas internal dari Siwas serta Propam Polres Berau. (inm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *