detikberau.com, Tanjung Redeb – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mengeluarkan surat imbauan tegas bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah agar tidak membebani orang tua siswa.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, yang mengatur agar prosesi pelepasan siswa dilakukan secara sederhana dan tetap mengedepankan esensi pendidikan tanpa unsur kemewahan yang memberatkan.

Hal ini juga yang belakangan menjadi keluhan wali murid. Sebab sejumlah sekolah diduga memasang patok untuk harga yang tidak relevan bagi siswa. Seperti halnya, iuran untuk sewa tempat dan mewajibkan penggunaan pakaian yang telah disepakati oleh Komite Sekolah.

Dalam surat bernomor 800/0925/Bid.SMP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menekankan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan bukanlah sebuah agenda yang bersifat wajib bagi siswa maupun sekolah.

“Kegiatan wisuda atau perpisahan bukan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan,” tegas Mardiatul Idalisah dalam poin pertama himbauan tertulis yang ditetapkan di Tanjung Redeb tersebut.

Pihak Dinas Pendidikan juga menginstruksikan agar biaya pelaksanaan kegiatan tersebut tidak dipungut secara paksa atau membebani kondisi finansial orang tua maupun wali murid di seluruh wilayah Kabupaten Berau.

Untuk menekan biaya, sekolah diminta memaksimalkan fasilitas yang telah dimiliki oleh satuan pendidikan masing-masing atau memilih tempat lain yang cukup sederhana namun tetap representatif bagi para siswa.

SE Disdik Berau bernomor 800/0925/Bid.SMP (ig: disdikberaukab)

Menariknya, dalam poin keenam himbauan tersebut, terdapat larangan spesifik mengenai atribut kelulusan, di mana sekolah dilarang menggunakan toga dan melakukan prosesi pengalungan medali layaknya wisuda perguruan tinggi.

Sebagai gantinya, sekolah diarahkan untuk mengelola acara melalui Pengurus Komite Sekolah dengan menampilkan potensi seni budaya daerah serta berbagai kreativitas siswa sebagai bentuk apresiasi atas kelulusan mereka.

Mardiatul Idalisah juga meminta agar para kepala sekolah memantau secara langsung jalannya kegiatan ini dan memberikan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.

“Kita harapnya agar aturan ini dapat dijalankan secara baik, dan saya tegaskan kami dari Disdik akan menunggu laporan secara berkala mengenai tindak lanjut dari edaran ini, agar dapat dijalankan dengan baik,” tandasnya. (inm/*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *