
detikberau, Berau – Video asusila yang beredar di masyarakat menyebabkan warga Berau heboh. Kehebohan terjadi lantaran video asusila tersebut dilakukan oleh pasangan sejenis. Sementara video kedua mempertontonkan pasangan anak muda yang melakukan hubungan intim di suatu tempat.
Kasus tersebut, telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Kanit PPA, Ipda Siswanto menyebut, telah mengantongi seluruh identitas baik korban maupun tersangka. Polisi memastikan, tindakan yang dilakukan sudah masuk ke dalam ranah pidana perlindungan anak, sebab para korban masih di bawah umur.
“Kedua kasus tersebut kini sudah ditangani unit PPA Polres Berau dan akan segera kita lakukan gelar perkara,” ujar Ipda Siswanto, saat ditemui, Kamis (20/2/2025).
Kasus Asusila Sesama Jenis
Warganet Berau dihebohkan dengan beredarnya video remaja pria yang tengah asik bercumbu di sebuah ruangan dengan rekan sesama jenisnya. Awal mulanya, warga masih menduga-duga terkait identitas para pemeran dalam video tersebut. Namun belakangan diketahui, keduanya merupakan remaja Kabupaten Berau.
Dikonfirmasi terkait video yang tengah viral ini, Kepolisian Resor Berau melalui Unit PPA memberikan penjelasan. Diketahui jika, pemeran dalam video tak lazim tersebut masing-masing berinisial I (14 tahun) yang merupakan korban sekaligus penyedia jasa, sedang pelanggannya adalah S (20 tahun).
Dalam video berdurasi 36 detik, keduanya terlihat sedang menikmati hubungan asusila tersebut melalui sebuah platform digital. Oleh polisi didapati aplikasi tersebut bernama Walla dan Say Chat. Aksi layanan jasa sesama jenis ini, ternyata telah dilakukan korban selama 2 bulan dan telah lima kali melayani hubungan sesama jenis.
“Jadi penyedia jasa atau si korban ini dia stay di salah satu penginapn di Teluk Bayur, sistemnya sama kaya prostitusi online namun sesama jenis,” ujar Kanit PPA Polres Berau, Ipda Siswanto.
Dari hasil interogasi, I atau korban mengaku, jika tarif sekali berkencan sebesar Rp 200 ribu. Hanya saja, aksi ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui platform yang hanya diketahui peminat sesama jenis ini
“Kami masih akan telusuri lagi terkait kasus ini, apakah memang ada komunitasnya atau tidak, kami akan dalami lagi, sedang untuk S atau pelanggan yang di dalam video sudah dua kali order, kasus masih terus kita dalami,” tambahnya.
Pelaku yang masih berada di luar daerah tersebut terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara karena polisi mengenakan Pasal 292 KUHPidana yang mengatur perbuatan homoseksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak.
Video Mesum Pelajar Berau
Tak berselang lama video sesama jenis beredar, warganet Berau kembali dihebohkan dengan beredarnya video mesum seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tanjung Redeb.
Terlanjur cepat menyebar, korban melalui kakaknya langsung membuat laporan ke Polres Berau dengan isi pencemaran nama baik pada, Rabu (19/2/2025). Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA, Ipda Siswanto.
“Tersangka berinisial A (20 tahun), keduanya sudah tiga tahun pacaran para orang tuanya memang kurang cocok,” katanya.
Video mesum itu disebar lantaran A merasa sakit hati karena diputuskan korban. Petugas yang menyelidiki kasus, menelaah laporan pencemaran nama baik yang diajukan korban kemudian menyangkakan jika tindakan tersebut pun masuk kepada pidana pencabulan karena korban masih di bawah umur.
“Korban bersama kakaknya sudah kita periksa dan tambahan pemeriksaan nanti dari orang tuanya termasuk para saksi, sedang tersangka masih berada di luar daerah,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan pencabulan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*tim)