detikberau.com, Tanjung Redeb – Sidang ketiga Julius (40), terdakwa pembunuhan istri hamil dan kedua anak balita di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah berlangsung, Senin (12/1/2026).

Sidang dengan Nomor Perkara: 310/pid.b/2025/pn itu, digelar di ruang sidang Cakra, agendanya mendengarkan kesaksian oleh sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum (PU).

Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari menyampaikan, jika terdapat tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan ketiga itu.

Masing-masing adalah, Julius dan Yohana yang merupakan orang tua dari mendiang korban Norviana (32), istri dari terdakwa. Serta, Tri Bowo dan Maria yang merupakan keluarga jauh dari korban dan masih tetangga di kampung yang sama.

“Adapula saksi yang dihadirkan ketika insiden berlangsung pada, Agustus lalu adalah, Edy sebagai orang yang menangkap terdakwa usai melakukan perbuatannya, kemudian Yas Tamiang seorang kepala adat setempat dan Mut Lambang sebagai kepala kampung,” sebut Lila.

Jalannya sidang berlangsung aman dan tertib. Mertua dari terdakwa mengungkapkan, jika, mendiang anaknya memang kerap cekcok dengan Julius. Pertengkaran itu pun, juga sering berujung kepada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kedua balita yang turut jadi korban atau anak dari Julius dan korban Norviana diketahui meninggal di tempat kejadian, sedangkan istri terdakwa meninggal ketika dibawa ke puskesmas,” sambung Lila.

Sementara itu, prosesi pemakaman seluruh korban diterangkan, jika dilakukan dengan menggunakan prosesi adat etnis Dayak.

Dimana, parang yang digunakan terdakwa untuk melakukan perbuatannya telah dikuburkan bersama para korban. Hal itu didasari atas kepercayaan masyarakat sekitar.

“Berdasarkan keterangan kepala adat dalam suku dayak, parang yang digunakan ada bekas darah dan harus ikut dikuburkan bersama dngan korban dalam satu peti yang sama,” tandasnya.

Perjalanan sidang Julius tersebut akan berlanjut pada, Senin (19/1/2026) dengan agenda meminta keterangan saksi ahli dari dokter kejiwaan yg dibawa oleh PU. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *