detikberau.com, Tanjung Redeb – Julius (40) terdakwa pembunuhan berantai istri dan anak di Berau, tetap disangkakan dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut, setelah JPU membacakan replik atau tanggapannya di muka majelis hakim, Senin (2/3/2026) siang.
Replik tersebut terbit ketika sebelumnya, melalui kuasa hukum Julius, mengharapkan, adanya keringanan hukuman oleh majelis hakim, yang didasari dengan berbagai pertimbangan. Seperti gangguan kejiwaan dan rasa penyesalan terdakwa.
Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Firdauzy Kurniawan, menyampaikan, jika JPU dalam hal ini yakni Nur Santi tetap kukuh dengan tuntutannya yakni pidana mati. Sebab Julius dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang menghilangkan nyawa istri dan anaknya termasuk didalamnya adalah kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya, penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan dari advokat maupun terdakwa, serta tetap pada tuntutan hukuman mati,” ujarnya.
Dengan disampaikannya replik dari JPU, maka majelis hakim memberikan kesempatan terhadap penasihat hukum terdakwa untuk menyampaik duplik di agenda sidang selanjutnya, oleh Pengadilan Negeri diagendakan kembali pada, Senin (9/3/2026).
“Proses persidangan kasus ini masih terus bergulir, dan akan memasuki tahapan akhir setelah seluruh rangkaian pembelaan dan tanggapan selesai disampaikan di hadapan majelis hakim,” pungkas Firdauzy. (*tim)
