detikberau.com, Tanjung Redeb – Puluhan kardus berisi minuman beralkohol disita Satpol PP Berau dari salah satu penjual yang berlokasi di HARM Ayoeb, Tanjung Redeb. Minuman tersebut disita karena diedarkan secara ilegal.

Kasatpol PP Berau, Anang Saprani menyebut, pengungkapan itu berlangsung, pada, Senin (29/12/2025). Bermula dari laporan warga yang resah oleh aktivitas perdagangan miras di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan didapati 499 botol miras berbagai jenis serta dua jeriken ukuran 20 liter miras oplosan.

“Kami ke TKP dengan menurunkan personel Kasi Ops, Kasi Lidik, PPNS beserta anggota. Dari total yang ada, terbagi ke dalam tiga kategori yakni golongan A,B dan C,” jelasnya, saat dijumpai, Selasa (30/12/2025).

Sebagaimana diketahui, Golongan A merupakan miras dengan kadar (hingga 5% etanol), Golongan B (5%-20% etanol), dan Golongan C (20%-55% etanol). Berdasarkan kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH).

Contohnya, Golongan A adalah bir, Golongan B adalah wine, dan Golongan C adalah wiski, vodka, gin, atau rum, yang diatur penjualannya ketat hanya di tempat tertentu seperti hotel, bar, restoran, atau toko bebas bea.

“Kami meyakini warung tersebut mempersiapkan stok miras yang ada untuk diperjualbelikan saat malam pergantian tahun baru 2026,” tambahnya.

Lanjut Anang, pihaknya tetap akan giat memantau peredaran miras yang masih masif di Kabupaten Berau. Sebab, ia mengaku, pihaknya masih mempunyai titik-titik target operasi yang dicurigai memperdagangkan minuman memabukkan tersebut.

“Dengan adanya kios-kios seperti itu, maka dapat dengan mudah diakses berbagai kalangan secara umum, kita khawatirkan jangan sampai ada anak di bawah umur, yang membelinya, ini tentu akan menjadi atensi kita,” tandasnya.

Dari barang bukti tersebut, pemilik dipastikan melanggar peraturan daerah (Perda) Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Selanjutnya, temuan tersebut akan dilaporkan ke penyidik kejaksaan untuk diproses secara hukum. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *