detikberau,com, Tanjung Redeb – Julius (40), terdakwa pembunuhan berantai, terhadap istrinya yang sedang hamil dan kedua anaknya yang masih balita, mengajukan pembelaan terhadap tuntutan mati yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang tersebut berlangsung, Rabu (25/2/2026) siang. Isi pembelaan terdakwa (pledoi) tersebut, dibacakan oleh Kuasa Hukum, Abdullah dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh, Agung Dwi Prabowo beserta anggota, Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan.
Dalam isi pledoinya, Julius dibela dengan sangkaan, jika dirinya melakukan pembunuhan atas dasar depresi akibat bisikan-bisikan yang mengajaknya untuk melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa istri dan anaknya.
“Pembuhan yang dilakukan dikarenakan ada bisikan-bisikan yang tidak jelas dan membuat diri terdakwa merasa gelisah dan tidak tenang,” ujar Abdullah.
Pembelaan ini pun, dikatakan kuasa hukum Julius, diperkuat dengan keterangan dokter spesialis kejiwaan bahwa terdakwa mengalami depresi berat. Bahkan diterangkan pula, jika terdakwa mengaku menyesal perbuatannya, telah menghilangkan nyawa istri dan kedua anaknya.
Sehingga, atas dasar tadi, Julius diminta untuk diberikan hukuman lebih ringan daripada yang dituntut oleh JPU di sidang pembacaan amar tuntutan pekan lalu.
“Pada prinsipnya kita menghargai tuntutan jaksa, namun kita juga bermohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya yang bermanfaat bagi diri terdakwa, dan memenuhi rasa keadilan kepada korban dan masyarakat,” jelasnya.
Sidang Julius ini, masih akan berlanjut dengan tanggapan JPU (replik), yang dijadwalkan berlangsung pada, 2 Maret 2026. Oleh majelis hakim pula, memberi kesempatan agar tanggapan tergugat atau penasihat hukum terdakwa (duplik) terhadap replik tersebut bisa ditanggapi seminggu setelahnya. (*tim)
