detikberau.com, Tanjung Redeb — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau tengah mengevaluasi efektivitas Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah guna memperketat sanksi bagi pelaku usaha maupun wisatawan yang membuang sampah sembarangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Langkah ini diambil menyusul penegasan dari Ketua DPRD Berau mengenai urgensi tindakan nyata dalam menjaga ekosistem pariwisata yang rentan dari ancaman polusi plastik.
Anggota DPRD Berau, Sakirman, menyatakan bahwa regulasi yang ada saat ini sebenarnya sudah memuat aturan pengelolaan lingkungan, namun penerapannya di lapangan masih memerlukan taji yang lebih kuat. Menurutnya, kawasan wisata seperti Pulau Derawan dan Maratua membutuhkan perlakuan khusus karena ekosistemnya yang sangat sensitif.
“Kita harus mengakui bahwa aturan yang ada sekarang belum sepenuhnya membuat jera para pelanggar, baik itu wisatawan maupun pelaku usaha lokal,” ujar Sakirman.
Ia menambahkan, DPRD Berau berkomitmen untuk mendorong revisi atau penambahan klausul sanksi yang lebih mengikat dan tegas di dalam Perda Pengelolaan Sampah. Pola pembinaan saja dinilai sudah tidak cukup untuk mengejar laju kerusakan lingkungan akibat sampah plastik.
“Ke depan, kami menginginkan adanya sanksi administratif yang berlapis, mulai dari denda finansial yang signifikan hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola wisata yang membandel,” tegasnya.
Selain fokus pada pembenahan regulasi dan hukum, Sakirman juga menyoroti aspek fatal lain dalam mata rantai penanganan limbah di pulau wisata, yaitu ketersediaan infrastruktur pendukung yang memadai.
Terkait hal tersebut, ia memastikan bahwa pihak legislatif tidak akan tinggal diam dan siap mengawal pemenuhan fasilitas kebersihan melalui fungsi penganggaran yang mereka miliki.
“DPRD Berau memberikan dukungan penuh dari sisi anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah berbasis lingkungan di pulau-pulau wisata,” kata Sakirman.
Menurutnya, alokasi anggaran tersebut nantinya difokuskan pada pengadaan mesin pencacah plastik, kapal pengangkut sampah antar-pulau, serta penyediaan tempat sampah pilah di sepanjang garis pantai.
Ia menilai, penegakan aturan yang ketat harus berjalan beriringan dengan fasilitas yang mumpuni agar masyarakat dan pelancong tidak memiliki alasan lagi untuk mengotori lingkungan.
“Jangan sampai kita menuntut masyarakat disiplin, sementara fasilitas bak sampah dan sistem pengangkutannya sendiri masih minim; di sinilah anggaran daerah harus hadir sebagai solusi nyata,” pungkas Sakirman mengakhiri keterangannya. (inm/ADV)
