detikberau.com, Tanjung Redeb – Konflik sengketa antara warga Pandan Sari dan Perusahaan PT Berau Bara Abadi (BBA) di Kecamatan Segah sempat berkecamuk cukup panjang. Sengketa tersebut, terjadi di sebuah lahan yang oleh warga diakui sebagai kebun.

Awal mula kasus yang terjadi sejak akhir 2024 silam tersebut, sempat akan diselesaikan dengan kepala dingin. Dengan catatan, perusahaan akan membayar tali asih kepada warga yang kebunnya terdampak. Namun, iktikad itu juga berujung nihil.

Hingga pada akhirnya, sengketa berujung ke meja hijau. Melalui gugatan perdata, diputuskan, bahwa lahan yang diklaim oleh warga benar adalah konsesi milik perusahaan, sementara dokumen garapan yang menjadi dasar warga, lokasinya berada di Kampung Gunung Sari bukan Pandan Sari.

Melalui dokumen yang diperlihatkan pun, majelis hakim meyakini jika perusahaan telah lebih dulu melakukan pembebasan melalui surat-surat yang sah pada tahun 2012 dan 2013.

Sebaliknya, dokumen yang diperlihatkan warga masih cukup lemah. Mulai dari titik koordinat yang tidak sesuai hingga terbitnya surat garapan di tahun 2017.

“Kita sempat berupaya menuntaskan persoalan ini secara kekeluargaan, tidak perlu hingga ke pengadilan, namun dari kuasa hukum warga tetap berpegang teguh dengan pendiriannya, jadi dari kami tetap mengikuti prosedur hukum tersebut,” demikian ujar, Kepala Divisi Legal PT. BBA, Rahmat Indra Dharma.

Indra pun menjelaskan, ketika gugatan perdata itu menang, oleh kliennya, kemudian melanjutkan, dengan pelaporan balik dugaan mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha yang resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ada dua terdakwa yang telah divonis bersalah, pada 12 Februari 2026 dalam tindak pidana tersebut. Keduanya merupakan aktor yang diyakini terlibat dalam upaya menghalang-halangi kegiatan pertambangan di konsesi PT BBA.

“Di hadapan majelis hakim para terdakwa mengaku bersalah dan secara sadar mengakui perbuatannya, sehingga sifat kooperatif tersebut, diganjar dengan hanya hukuman denda, kami pun tidak merasa keberatan,” tambahnya.

Kejadian ini, menurut Indra menjadi pembelajaran bersama, bahwa kehadiran perusahaan di suatu wilayah bukan semerta-merta untuk merampas atau merebut hak dari tuan rumah.

Lebih dari itu, menurutnya, perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai yang baik dan secara kekeluargaan.

“Banyak dari pemuda dan warga di lingkar tambang yang bekerja di perusahaan kami, jadi apapun bentuk permasalahan di lapangan kita pasti tempuh negosiasi yang sama-sama menguntungkan, win win solution,” tandasnya. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *