detikberau.com, Tanjung Redeb – Seorang pemilik keramba di Bujangga, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb kini bisa bernafas lega, setelah mendapatkan ganti rugi dari salah satu perusahaan perkapalan PT Pelayaran Prima Samudra Jaya (PPSJ).
Ganti rugi baru dapat terealisasi, sejak ditabrak oleh tongkang dari perusahaan tersebut sejak Oktober 2025. Persoalan akan hal itu, dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Selasa (3/3/2026).
Pemilik keramba, Sjaifoedin Sjoekri membeberkan, jika negosiasi antara dirinya bersama dengan pihak perusahaan sempat terlampau cukup alot. Lantaran, terjadi ketidaksesuaiakan harga pasar antara hasil audit internal dan pihak akademik yang diturunkan perusahaan ke lapangan.
Disebut-sebut pula, bahwa nominal yang dipakai untuk mengganti rugi keseluruhan mulai dari konstruksi keramba dan ikan yang dibudidaya berpatokan pada harga di kepulauan Jawa. Lebih murah daripada yang ada di Kalimantan.
“Contohnya drum, di Rencana Anggaran Biaya (RAB) itu Rp 300 ribu, sementara dituntutan saya itu Rp 400 ribu, sesuai dengan harga lokal,” ungkapnya.
Sehingga didapati total keseluruhan berada di angka Rp 1,1 miliar. Namun seiring berjalannya waktu, pihak perusahaan hanya menyanggupi untuk membayar Rp 900 juta. Hanya saja, Sjaifoedin tidak mengetahui secara pasti, seluruh item yang tercantum dalam RAB versi perusahaan.
“Sejauh ini belum ada realisasi untuk pembayarannya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong mengaku prihatin, sebab penyesuaian harga dilakukan oleh tim dari luar daerah, bukan melibatkan tim ahli dari lokal, seperti halnya Dinas Perikanan yang secara wilayah memahami kondisi di lapangan.
Meski demikian, kata dia, lembaga legislatif tidak bisa melakukan intervensi lebih dalam mengenai proses negosiasi tersebut.
“Dari pihak perusahaan tetap berdasarkan hasil audit, dan mentok di harga Rp 900 juta, karena itu yang memang dari hasil negosiasi dengan perusahaan,” katanya.
Lima jam berjalannya RDP, menyepakati untuk menyudahi persoalan tersebut. Meski jauh dari harapan, pemilik keramba tetap menerima dengan harga yang ditawarkan dan tidak melanjutkan proses tuntutan ke ranah hukum.
“Dalam hal ini, kami dari DPRD menegaskan, agar pihak memnbayar ganti rugi selambat-lambatny 10 Maret 2026,” tandas Rudi. (*tim)
