
detikberau.com, Berau – 24 Februari 2025 merupakan penentuan bagi masyarakat Kabupaten Berau mengetahui sosok pemimpin 2024-2030. Di hari itu Mahkamah Konstitusi akan membacakan hasil putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Berau.
Dikutip dari siaran langsung youtube Mahkamah Konstitusi pada, Kamis (13/2/2025). Sengketa Pilkada Berau dengan Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan memasuki tahapan final yakni pembacaan keputusan hasil perjalanan sidang yang diajukan pemohon kubu Madri Pani-Agus Wahyudi.
Di akhir sidang, Ketua Panel II, Saldi Isra menegaskan, akan membawa seluruh hasil sidang ke dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim MK untuk mempelajari lebih dalam terkait bukti-bukti maupun seluruh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami akan memustuskan hasil permohonan ini, apapun hasilnya nanti akan diucapkan, kalau jadwal yang ada, Senin (24/2/2025),” ujarnya.
Saldi meminta, semua pihak agar siap dengan apapun bentuk keputusan dari hakim MK. Berkomitmen untuk menjaga muruah tameng hukum negara tersebut.
“Jangan sampai para pihak terkait merusak wibawa hukum,” tutupnya.
Dikonfirmasi mengenai jelang putusan MK yang terhitung hanya tinggal seminggu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Berau, Sumadi mengaku, sudah sangat siap dengan apapun yang akan menjadi hilir dari episode panjang perjalanan Pilkada Berau 2024.
“Kalau terkait keputusan MK tidak ada persiapan khusus, kami hanya meminta ke seluruh kader untuk berdoa tetap menjaga kondusifitas daerah apapun hasilnya dari MK kita terima dengan baik,” ujar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (15/2/2025).
Sumadi yang mengaku sudah sangat legawa dengan hasil yang diumumkan MK, meminta kepada seluruh masyarakat Berau yang telah menjadi pendukung maupun tidak tetap menjaga silahturahmi kembali.
“Apapun hasil putusan MK itu kan sudah bersifat final, kita terima dengan baik dan tetap menjaga keharmonisan wilayah kita, Pilkada telah selesai tinggal bagaimana kita membangun Berau, jangan lagi terpetak-petak seperti saat masa Pilkada,” harap Sumadi.
Ditanya mengenai hal yang sama, Ketua DPD Nasdem Berau Liliansyah memilih hemat berbicara. Jelang putusan pun, ia berharap dapat menjadi sesuatu yang dapat diterima semua pihak dan khususnya yang terbaik untuk Kabupaten Berau.
“Kalau masalah ini (keputusan MK) kita tunggu saja, tanggal 24, saya no coment kalau sudah di MK, kita serahkan saja ke MK, mudah-mudahan menjadi putusan yang terbaik untuk Berau,” ujarnya melalui pesan singkat whatsapp. (*tim)