Bapenda Evaluasi Kinerja di 2025, Pecahkan Faktor Penghambat Realisasi Pajak Tak Maksimal

Bapenda Evaluasi Kinerja di 2025, Pecahkan Faktor Penghambat Realisasi Pajak Tak Maksimal

detikberau.com, Berau – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau mengevaluasi kinerja di tahun 2024 serta rencana kerja di 2025. Langkah tersebut agar pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal dalam penyerapan. Sebab beberapa sektor masih belum memenuhi target realiasi, Jumat (24/1/2025).

Dari data yang diinput pihak Bapenda, pajak air dan tanah menempati posisi paling atas dengan realisasi terendah, hanya Rp 555 ribu dari target Rp 150 juta.

Kemudian di posisi kedua ada pajak sarang burung walet dari target Rp 1,5 miliar hanya terealisasi Rp 62,5 juta dan terakhir ada pajak mineral bukan logam dan batuan, terealisasi Rp 193 juta dari Rp 608 juta.

Kepala Bapenda, Djupiansyah Ganie menuturkan, selain sektor dengan realisasi terendah, adapula penghasil pajak paling potensial di 2025, yakni PBJT makanan dan minuman ditarget Rp 7,5 miliar, jasa perhotelan Rp 9 miliar dan jasa kesenian dan hiburan Rp 1,5 miliar.

“Agar pendapatan daerah tersebut dapat sesuai dengan realisasi yang kita harapkan, maka Bapenda akan melakukan beberapa langkah kegiatan berupa pencatatan potensi pendapatan, pemutakhiran data, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, sosialisasi dan penegakan hukum,” ujarnya.

Dengan begitu, maka proyeksi yang akan dilakukan Bapenda di 2025 berupa memperbarui informasi dalam database untuk memastikan keselarasan dan keakuratan data.

Kemudian, pemeriksaan ke lapangan dengan pertemuan melalui kepala kampung sebelum pencetakan data surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) secara massal yang kemudian dilakukan penyampaian sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan langkah terakhir adalah evaluasi dan rapat koordinasi.

Djupi menyampaikan, faktor pendukung agar rencana itu dapat berjalan dengan baik tentunya memerlukan kebijakan dan evaluasi yang tepat dilengkapi dengan infrastruktur dan teknologi kerjasama internal dan pendekatan.

“Sementara faktor penghambat bisa berupa, kepatuhan wajib pajak yang rendah, tunggakan pajak, pengawasan dan penegakan hukum yang lemah serta yang tidak kalah penting adalah kondisi ekonomi dengan berbagai isu,” pungkasnya. (*tim)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *