Hakim Tinggi MA Turun Periksa Oknum Hakim di PN Tanjung Redeb Atas Kasus Dugaan Suap

Hakim Tinggi MA Turun Periksa Oknum Hakim di PN Tanjung Redeb Atas Kasus Dugaan Suap

detikberau.com, Tanjung Redeb – Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung telah turun ke Kabupaten Berau untuk memeriksa hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang terlapor melakukan dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Ketua PN, John Paul Mangunsong membeberkan, jika pemeriksaan berlangsung lima. Sejak, Senin (20/1/2025) hingga Jumat (24/1/2025) dengan agenda memeriksa pelapor, terlapor dan pihak lain yang disinyalir terlibat dalam kasus suap tersebut.

“Kalau untuk hasil penyelidikan belum ada, karena itu merupakan wewenang dari Bawas begitu pun dengan jumlah anggota PN yang diperiksa saya juga tidak bisa menyebutkan, karena di luar daripada terlapor adapula pihak-pihak lain yang ikut diperiksa,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

John menyebut, jika pemeriksaan perkara dilakukan oleh 4 orang. Yakni 3 hakim tinggi dan 1 sekretaris dari Bawas. Selaku pimpinan, John menginginkan agar kasus yang menyeret anggotanya itu dapat segera menemukan titik terang agar dapat terselesaikan dengan baik.

“Kalau terbukti bersalah pasti sudah jelas ditindak dan jika tidak terbukti maka kami berhak meminta rehabilitasi nama baik,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yakni L, R dan M dilaporkan ke KY dan Bawas di Jakarta dalam nomor perkara 18 sengketa warisan tanah. Ketiganya diduga menerima suap sebagai “pelicin” untuk memenangkan pihak penyuap. (*mgn)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *