Ingat Pesan Mendagri, MK Bisa Batalkan Kemenangan Paslon

Berita Nasional

detikberau.com, Berau – Saat ini masa tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) se Indonesia masih berada di perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) di meja Mahkamah Konstitusi.

Buku Registrasi Perkara Konsititusi (BRPK) masing-masing paslon yang merasa keberatan pun satu persatu telah terbit. Tinggal menunggu kadwal untuk persidangan.

Dalam hal ini pula, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah memberi rambu-rambu bagi peserta pilkada agar dapat mematuhi segala aturan yang berlaku seperti memperhatikan hal yang berkaitan dengan administratif.

“Pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk dalam hal administratif seperti surat cuti, jika masalah ini terlewat atau tidak ditangani dengan benar, MK berpotensi membatalkan kemenangan calon yang terlibat,” ujar Tito sebagaimana dikutip detikberau.com.

Pelanggaran tersebut, kata Tito bisa menjadi dasar pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses sengketa hasil Pilkada.

Tito juga menegaskan bahwa kemenangan di lapangan atau hasil pemungutan suara belum tentu menjadi penentu akhir. Pasalnya hasil pemilu masih bisa berubah selama proses sengketa di MK. Sebab itu berkaitan dengan proses lain, seperti pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang bisa membuat calon kalah di MK.

“Hal ini bisa berpengaruh di MK. Jika tidak sesuai aturan, pelanggaran tersebut bisa dicatat sebagai bahan di MK, dan kemenangan calon tersebut bisa saja dibatalkan, kemenangan di lapangan bukanlah segalanya,” pungkasnya. (*mgn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *