detikberau.com, Berau – Desas desus menyoal terkait retribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai yang santer terdengar belakangan mendapat sorotan oleh Mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Sakirman, Minggu (10/10/2024).
Dirinya kemudian mengklarifikasi terkait dengan aturan retribusi tersebut dimana sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejatinya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Khusus terkait pasal-pasal yang mengatur retribusi layanan kesehatan di RSUD dr. Abdul Rivai ia merasa isu mengenai dugaan “penyusupan” atau perubahan tarif layanan yang diduga tidak melalui prosedur yang benar perlu diluruskan.
Katanya, klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan keterbukaan sebagai anggota legislatif kepada masyarakat Kabupaten Berau.
“Proses penyusunan perdatelah dilakukan melalui tahap-tahap yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Politisi PKS itu menerangkan, sebagai sebuah kebijakan strategis yang memengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat serta sumber pendapatan daerah maka sudah sepatutnya Perda dibahas secara detail.
Kata dia, Perda Nomor 7 Tahun 2023 telah disusun dengan melibatkan berbagai pihak dan unsur untuk menyikapinya termasuk retribusi layanan kesehatan di RSUD dr. Abdul Rivai yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sebagaimana statusnya yakni BLUD maka dalam pola pengelolaan keuangannya diatur secara khusus sesuai ketentuan yang memberikan fleksibilitas sebagai pengecualian dari ketentuan umum pengelolaan keuangan daerah.
“Kekhususan yang melekat pada BLUD seperti RSUD dr. Abdul Rivai memungkinkan unit layanan kesehatan ini untuk menggunakan penerimaan retribusi secara langsung guna mendanai penyelenggaraan layanan mereka,” jelas Sakirman.
Sehingga lanjutnya, pengelolaan keuangan RSUD dapat lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang panjang.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi yang diberikan oleh BLUD diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai BLUD, memastikan bahwa setiap perubahan tarif yang diberlakukan telah mengacu pada peraturan yang ada.
Dalam penyusunan Perda ini pula, kata anggota DPRD dua periode itu telah dibahas bersama pihak eksekutif dan dinas terkait yang juga telah melakukan serangkaian rapat dan pembahasan mendalam untuk setiap pasal dan lampirannya.
Seluruh anggota DPRD diberikan akses penuh untuk mempelajari draf perda, termasuk detail terkait tarif yang tercantum dalam lampiran.
Penelaahan ini mencakup Pasal 1, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 96, dan Pasal 116, serta lampiran yang memuat tarif layanan kesehatan.
“Kami berupaya untuk memastikan bahwa semua anggota DPRD memahami secara rinci setiap aspek yang diatur dalam perda ini, sehingga setiap proses yang dijalankan telah melalui persetujuan kolektif,” ungkap Sakirman.
Sebagai bagian dari fleksibilitas dalam pengelolaan BLUD, Perda Nomor 7 Tahun 2023 diakuinya memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Mekanisme ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi aktual tanpa harus merevisi Perda, yang biasanya memerlukan waktu dan sumber daya yang cukup besar.
Dengan mekanisme ini, penyesuaian tarif yang diperlukan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap sah berdasarkan ketentuan yang ada, tanpa mengorbankan transparansi dan akuntabilitas.
Dirinya pun menjelaskan, penyesuaian tarif retribusi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di RSUD dr. Abdul Rivai.
Tarif lama yang telah berlaku sejak 2012 sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi Kabupaten Berau saat ini, terutama mengingat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau yang signifikan.
“Dengan kenaikan UMK selama pemberlakuan tarif lama sebesar 237% dan pendapatan perkapita sebesar 79% serta inflasi kumulatif sebesar 76%, maka biaya operasional juga turut meningkat, sehingga tarif baru diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan di RSUD,” pungkasnya.
Terkait kenaikan tarif yang ditetapkan jauh dari angka 300% seperti yang dirumorkan sejatinya telah disusun melalui kajian yang komprehensif dengan melibatkan konsultan berpengalaman.
Tak hanya itu, membandingkan tarif yang ada dengan daerah-daerah lain, Sakirman meyakini jika telah sesuai dengan kondisi ekonomi Kabupaten Berau dan masih relevan.
“Tarif baru diharapkan dapat menunjang pembaruan fasilitas medis, perawatan alat kesehatan, serta pengembangan kompetensi tenaga medis agar pelayanan kesehatan semakin optimal,” pungkasnya. (*tim)
