detikberau.com, Tanjung Redeb – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan besar yang melintas di jalan raya, terutama yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Langkah ini diambil guna memastikan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Berau.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya rutin memberikan imbauan serta melakukan tindakan tegas bagi kendaraan besar yang melanggar aturan.
Ia mengingatkan, bahwa kendaraan dengan muatan atau dimensi tertentu memiliki kewajiban khusus dalam hal prosedur keamanan di jalan raya.
“Kalau terkait kendaraan-kendaraan besar yang beroperasional, kita juga artinya melaksanakan ini ya, menghimbau dan menyampaikan kepada stakeholder atau pengguna. Artinya di sini kan terkait kendaraan-kendaraan besar itu wajib mendapatkan pengawalan sesuai undang-undang, pengawalan dari Polri,” ujar AKP Rhondy Hermawan.
Ia menambahkan bahwa personel di lapangan tidak segan-segan untuk memberikan teguran hingga tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Hal ini dilakukan, demi menjaga keteraturan arus lalu lintas, mengingat risiko besar yang dibawa oleh kendaraan berat jika tidak diawasi dengan ketat.
Dalam menjalankan pengawasan ini, Satlantas Polres Berau tidak bekerja sendirian. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menangani isu transportasi barang, khususnya terkait masalah kendaraan yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi.
“Yang jelas kalau berkaitan dengan kendaraan barang, itu kita berkoordinasi, kolaborasi bersama Dishub berkaitan dengan overloading dan over dimension (ODOL),” jelas Rhondy saat dikonfirmasi mengenai sinergi antar instansi terkait.
Untuk memantau aktivitas tersebut, patroli rutin terus dilakukan secara terjadwal setiap harinya. Pihak kepolisian memastikan kehadiran personel di titik-titik rawan guna memantau pergerakan truk-truk besar yang kerap meresahkan masyarakat jika melintas di jam-jam padat.
Secara regulasi, kendaraan besar meliputi truk barang dan lain sebagainya, dianjurkan untuk melintas di jam yang telah ditentukan yakni dari pukul 22.00 hingga 05.00 Wita.
“Ada (patroli). Kita setiap harinya melaksanakan patroli, kalau tidak salah pagi, siang, dan malam ya,” imbuhnya.
Patroli ini menyasar berbagai potensi pelanggaran, termasuk pengecekan kelayakan jalan kendaraan-kendaraan besar tersebut.
Meski patroli dilakukan secara rutin, terkait penindakan khusus untuk kategori ODOL, AKP Rhondy menjelaskan bahwa saat ini kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif. Hal ini merujuk pada arahan dari tingkat pusat agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri terlebih dahulu.
“Terkait ODOL memang sesuai dengan perintah dari Mabes, Korlantas, itu masih tahap sosialisasi ya. Artinya terkait ODOL ini masih kita himbau secara terus-menerus supaya tidak terjadi kecelakaan yang lebih fatal. Itu memang perintah atau himbauan dari pusat,” pungkasnya. (inm/*tim)
