Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pilkada yang Menyeret Kakam di Berau, Bawaslu: “Kasus Penuhi Unsur”

Berita Daerah Kriminal

detikberau.com, Tanjung Redeb – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau memastikan, penyelidikan dugaan pelanggaran pilkada yang menyeret kepala kampung Buyung-Buyung di Kecamatan Tabalar sudah dihentikan.

Itu setelah Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana menyebut, jika penyidik tidak menemukan bukti kuat untuk menjadikan kepala kampung sebagai tersangka.

Diceritakan Ira, awalnya perkara dugaan pelanggaran pilkada itu ditangani oleh pihaknya setelah memiliki sejumlah bukti. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik kepolisian melalui sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sebelumnya, dilaporkan masyarakat jika kepala kampung diduga aktif dalam kapanye salah satu paslon. Kini kepala kampung Buyung-Buyung bisa bernafas lega setelah bebas dari perkara.

“Itu memang saat kita dalami dan kita jadikan temuan, bahwa memang yang bersangkutan ikut aktif dalam kampanye salah satu paslon dengan dia ikut naik ke atas panggung dan melakukan sawer,” katanya saat dijumpai, Senin (2/12/2024).,

Kata dia, Bawaslu sudah mengkaji serta melakukan pleno dan didapati jika laporan tersebut memenuhi unsur formal maupun materil terkait dugaan pelanggaran pilkada.

Kini Bawaslu tidak bisa berbuat banyak setelah penyidik memastikan perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan karena bukti-buktinya lemah.

Sebab setelah Bawaslu melimpahkan ke kepolisian dan polisi yang menggali lagi terkait pelanggaran pidana ini, namun setelah 14 hari ternyata polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).

“Untuk terkait kajian di kepolisian bisa ditanyakan langsung ke polisi apa yang tidak terpenuhi,” pungkasnya. (*mgn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *