detikberau.com, Tanjung Redeb – Ratusan pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas menggelar aksi unjuk rasa pada, Rabu (25/02/2026) pagi.
Aksi ini dipicu oleh penolakan keras para pedagang, terhadap penerapan sistem parkir elektronik (e-parking) yang dinilai justru merugikan stabilitas ekonomi di kawasan pasar.
Ketegangan mulai terlihat sejak pagi ketika para pedagang berkumpul untuk menyuarakan aspirasi mereka. Mereka menganggap, kebijakan baru ini tidak berpihak pada keberlangsungan usaha kecil yang selama ini bergantung pada kemudahan akses pengunjung.
Menurut para pedagang, sejak diberlakukannya sistem parkir elektronik, jumlah masyarakat yang datang berbelanja menurun drastis. Prosedur yang dianggap rumit dan kaku disinyalir menjadi alasan utama warga enggan memasuki area pasar.
Darmin, salah satu pedagang yang ikut dalam aksi tersebut, mengungkapkan keresahannya atas kondisi pasar yang kian lesu. Ia merasa kebijakan ini justru membebani kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
“Seharusnya itu ditiadakan. Karena kasihan pasar, pengunjung juga kasihan. Makin sepi,” ujar Darmin saat ditemui di tengah massa aksi.
Merespons gelombang protes tersebut, pihak pengelola pasar dan dinas terkait segera menggelar rapat internal tertutup. Namun, pertemuan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut tampaknya belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi para pendemo.
Kepala UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas, Syaidinoor, tampak enggan memberikan rincian hasil pertemuan saat ditemui awak media.
Ia menegaskan, bahwa pembicaraan mengenai nasib sistem parkir ini masih berada dalam tahap awal.
“Belum ada solusi lebih lanjut, pembahasan tadi juga masih belum selesai,” kata Syaidinoor singkat sembari berlalu setelah keluar dari ruang rapat internal.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Eva Yunita, memilih hemat bicara. Ia menyatakan, bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Sebab permasalahan ini memerlukan koordinasi lintas sektor yang lebih luas, termasuk melibatkan jajaran pimpinan daerah.
Eva Yunita menambahkan bahwa masih akan ada rapat koordinasi lanjutan dengan dinas-dinas terkait dan juga langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada titik terang maupun kepastian mengenai pencabutan atau revisi aturan parkir elektronik yang dipersoalkan tersebut.
Kebijakan awal, pihak UPTD Pasar tetap membuka layanan e-parking namun tidak mewajibkan pengunjung untuk membayar. (inm/*tim)
