detikberau.com, Tanjung Redeb – DPRD Berau melalui Komisi II, ikut menyoroti berbagai perusahaan yang kedapatan menyandang rapor merah melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sembilan perusahaan yang dimaksud itu, didominasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit sejumlah lima korporasi, sementara terdapat tiga perusahaan dari pertambangan batu bara dan satu perusahaan kelistrikan daerah.

Anggota DPRD Berau, Sutami, menegaskan parlemen tidak akan tinggal diam dan siap melihat langsung kondisi riil penanganan AMDAL di lapangan.

“Kami akan menjadwalkan untuk menyempatkan waktu meninjau ke lapangan,” tegas Sutami.

Inspeksi ke lapangan itu, kata dia, sebagai tindak lanjut untuk mencari tahu penyebab di balik penyematan PROPER merah yang secara harfiah perusahaan yang dimaksud masih belum maksimal dalam pengelolaan lingkungannya.

Sehingga, PROPER yang diterima untuk selanjutnya bisa lebih baik.m Sutami menyampaikan rasa khawatir yang besar apabila catatan merah ini terus berulang tanpa ada koreksi dari manajemen industri.

Jika suatu perusahaan kedapatan menyandang status merah selama tiga tahun berturut-turut, maka hal tersebut mengindikasikan adanya kegagalan mendasar yang patut diinvestigasi.

“Nah, yang kita khawatirkan ketika ada perusahaan dalam masa tiga tahun berturut-turut masuk Proper Merah, ada apa? Itu yang ingin kita tinjau ke lapangan,” jelasnya.

Legislator Gerindra itu menyadari, jika kewenangan daerah terbatas untuk memberi tindakan. Makanya, ia bersama rekan di parlemen hanya bisa menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan.

“Biar kita sebagai lembaga menjalankan fungsi kontrol, kebijakan rata-rata hari ini hanyalah tinggal cerita semua,” tambahnya.

Lebih jauh, Sutami meminta agar seluruh pihak bersikap kooperatif terhadap data evaluasi yang ada dan tidak membangun asumsi sepihak.

Sutami memaparkan bahwa dari data resmi sembilan entitas usaha yang berapor merah, delapan di antaranya merupakan objek pengawasan langsung pemerintah pusat dan satu berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Tapi jangan sampai ada juga bahasanya bahwa kami tidak peka terhadap penilaian peringkat Proper Merah itu,,” pungkasnya. (inm/*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *