detikberau.com, Tanjung Redeb – Sebanyak 50 kendaraan roda dua disita Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Berau. Puluhan sepeda motor tersebut, merupakan hasil penindakan operasi Keselamatan Mahakam 2026 yang digelar sejak 15 Januari hingga awal Februari.

Kasat Lantas, AKP Rhondy Hermawan menyebut, jika dari keseluruhannya, paling banyak didapati adalah yang tidak menggunakan knalpot standar alias brong, sebanyak 49 unit sepeda motor.

“Operasi ini tak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga upaya preventif menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Alhamdulillah, selama pelaksanaan giat, angka kecelakaan lalu lintas nihil. Artinya, situasi relatif terkendali,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

AKP Rhondy memastikan, angka pelanggaran mengubah spesifikasi kendaraan roda dua untuk kebutuhan balap liar masih menjadi atensi pihaknya. Pasalnya, sejumlah unit yang disita kali ini, hanya didapat dalam kurun waktu tiga bulan.

Sehingga, dalam kurun waktu yang singkat, dirinya menilai, jika pelanggaran dengan kategori balap liar masih sangat dominan untuk di Kabupaten Berau. Adapun waktu yang kerap disempatkan untuk menggelar kegiatan itu, adalah di waktu kebanyakan orang tengah beristirahat, yakni pukul 22.00 hingga dini hari.

“Aksi balap liar kerap terjadi pada malam hari, terutama di akhir pekan dan selama Ramadan. Beberapa titik yang rawan di antaranya kawasan jalan APT Pranoto di simpang Masjid Agung dan Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb,” ujarnya.

Adapun Pelaku balap liar yang berhasil diidentifikasi, yakni didominasi usia produktif. Mulai dari remaja di bawah umur hingga sekitar 30–40 tahun.

Sebagai bentuk efek jera, seluruh kendaraan yang terjaring diamankan selama tiga bulan. Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan pihak pengadilan dan kejaksaan.

“Jika selama tiga bulan tidak diselesaikan proses tilangnya, silakan diambil di Kejaksaan. Adapun knalpot brongnya akan dimusnahkan,” tegasnya.

Dirinya pun menyebut, meski angka kecelakaan tidak meningkat, jumlah tilang justru mengalami kenaikan. Hal itu, kata dia, karena petugas lebih masif melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata.

“Sementara untuk pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, kami masih melakukan penindakan berupa teguran, kecuali bagi pelanggar yang kami dapati melakukan pelanggaran berulang maka akan langsung kami lakukan tindakan tilang,” pungkasnya. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *