detikberau.com, Tanjung Redeb – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menyayangkan, adanya permukiman yang berdiri di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) berdasarkan status dari peta hutan nasional.
Bagi dia, persoalan itu dapat menjadi penghalang untuk pembangunan oleh pemerintah. Sebab KBK tidak boleh digarap menjadi proyek. Menurutnya, bukan hanya persoalan administratif, kendala yang dihadapi itu akan membuat masyarakat setempat beranggapan bak “dianaktirikan”.
Lantaran menganggap pemerintah tidak pernah melakukan penngembangan dan pembenahan kawasan di lokasi tempat mereka bermukim. Padahal nyatanya, domisili yang ada merupakan KBK.
“Ini masalah lama yang terus dibiarkan turun temurun, akibatnya, pemerintah daerah kesulitan membangun infrastruktur dasar karena terbentur aturan,” katanya.
Dari hematnya, proses pelepasan kawasan yang lamban menjadi persoalan utama. Padahal, perubahan status diperlukan untuk tindak lanjut pembangunan oleh pemerintah daerah, agar lebih leluasa dalam pembangunan.
Akar permasalahan itu, dikatakan Rudi perlu dijemput bola ke Kementerian Kehutanan, dengan rangkaiannya adalah mempercepat proses perubahan status dari KBK menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK)
“Selain untuk kepentingan pembangunan daerah, kepastian status lahan juga penting bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas atas hak kepemilikan tanah,” katanya.
Efek domino lain yang juga menjadi kendala kata Rudi, layanan kepengurusan layanan keuangan seperti pengajuan kredit perbankan. Lantaran tidak memiliki surat tanah yang kuat sebagai jaminan maka banyak dari warga yang kian terdampak kebijakan.
Atasnama legislatif ia mendorong, percepatan inventarisasi pemukiman masyarakat yang masih berada dalam zona KBK. Sehingga dapat segera diusulkan dalam program pelepasan kawasan hutan ke pemerintah pusat.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan, masyarakat Berau hanya akan menjadi penonton di tengah pesatnya pembangunan daerah,” tandasnya. (*tim.ADV)
