detikberau.com, Tanjung Redeb – Sidang lanjutan eks duta budaya yang tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak masih terus bergulir. Terbaru sidang dengan terdakwa Asrin (25 tahun) itu digelar pada, Selasa (21/4/2026).

Dengan agenda pembuktian kini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang korban yang seluruhnya merupakan laki-laki sebagai saksi.

Dihadapan majelis, seluruh korban menyampaikan kesaksiannya. Terungkap bahwa, satu diantara korban merupakan anak di bawah umur yang sudah empat kali dilecehkan oleh terdakwa.

“Bagi korban yang masih tergolong anak-anak telah mendapat pendampingan dari pekerja sosial dan dinas perlindungan perempuan dan anak, ada dua saksi yang masih di bawah umur,” demikian ujar juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo.

Dijelaskan Bowo, kedua korban itu merupakan binaan terdakwa saat masih menjabat di organisasi Pramuka sekolah. Sementara satu saksi lain, adalah pria dewasa yang merupakan teman sekampungnya.

“Memperkuat kesaksian seluruh korban, jaksa telah melengkapinya dengan surat bukti visum dari rumah sakit dan hasil pemeriksaan psikologis, yang menyatakan seluruh korban mengalami trauma ringan,” lanjutnya.

Pasca mendengar seluruh kesaksian korban beserta petugas psikologis, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa bersaksi pada, 28 April 2026. Dimana kesempatan tersebut juga, merupakan hak bagi terdawka untuk membela diri (a de charge).

Sidang untuk terdakwa Asrin itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Lila Sari dengan anggota Firzi Ramadhan dan Casey Aprodita.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum Abdullah dari Posbakumadin. Pendampingan tersebut, berdasarkan penetapan penunjukan advokat oleh majelis hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan kumulatif. Pertama, Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua, Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian yang seluruhnya membahas mengenai Tindak Pidana Pencabulan Anak dan tindak kesusilaan. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *