Pengusaha Pasir di Berau Mengadu ke DPRD, Menyoal Kepengurusan Izin yang Kerap Terhambat

Pengusaha Pasir di Berau Mengadu ke DPRD, Menyoal Kepengurusan Izin yang Kerap Terhambat

detikberau.com, Tanjung Redeb – Aktivitas galian pasir di kawasan Karang Mulyo, Tanjung Redeb kini mengalami kendala operasional. Mereka tidak lagi bisa beroperasi karena tidak memiliki izin usaha.

Jika memaksakan beroperasi maka mereka pun harus siap-siap menghadapi persoalan hukum. Kondisi ini yang akhirnya membuat resah para pelaku usaha galian pasir di Kabupaten Berau.

Agar usahanya bisa lancar, para pelaku usaha akhirnya mengadu ke DPRD, melalui rapat dengar pendapat (RDP) Selasa (8/7/2025).

Kepada wakil rakyatnya, pelaku usaha galian pasir meminta agar diberi kesempatan untuk berusaha. Mereka memastikan, izin usaha yang diperlukan untuk galian ini telah diproses. Hanya saja mereka terkendala untuk perizinan di tingkat provinsi dan pusat.

“Dari hasil pertemuan nanti, DPRD akan kembali mengundang organisasi perangkat daerah yang lain untuk memfasilitasi pengurusan izin galian C, jadi kami harapkan secepat mungkin izin kami ini keluar sehingga legalitas kami terjamin untuk bekerja, serta ikut membantu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD),” kata Ketua Asosiasi Galian Pasir dan Koral Berau, Fery Hayadi.

“Sejauh ini proses perizinan kami sudah mengurus ke Balai Wilayah Sungai (BWS) di Tarakan tapi terkendala saat proses di Provinsi dan pusat,” tambahnya.

Mendengar keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong meminta, agar pemerintah kabupaten ikut membantu pelaku usaha. Ini dimaksudkan agar izin usaha yang diinginkan oleh pelaku usaha kecil ini bisa segera didapatkan.

“Memang di sektor pasir ini izinnya ada di provinsi, meski begitu pemda Berau tidak boleh lepas tangan, harus ikut mengawal sampai dimana kebutuhan para pelaku usaha ini,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, izin untuk usaha galian C tersebut memang harus dipertimbangkan. Karena risikonya cukup besar apalagi berkaitan dengan lingkungan dan hukum. Sehingga peran pemerintah daerah juga harus ikut hadir sebagai jembatan ke pemerintah di tingkat atas.

“Jadi pengusaha ini tidak sekadar berjalan sendiri, tapi pemda harus ikut membantu dalam proses kepengurusannya di provinsi dan kementerian,” imbuhnya.

Hingga saat ini pasokan pasir masih sangat dibutuhkan. Itu karena, pasir merupakan salah satu bahan baku untuk mendirikan bangunan. Agar pasokannya lancar, para pelaku usaha galian pasir berharap pemerintah ikut membantu memudahkan mendapatkan perizinan. (*mgn/ADV)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *