detikberau.com, Tanjung Redeb – Sidang pembunuhan berantai dengan terdakwa Julius (40) di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau berlanjut, Kamis (22/1/2026).
Agendanya kali ini adalah, pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim yang beranggotakan, Agung Dwi Prabowo selaku ketua dan anggota, Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan mencoba untuk menggali keterangan terdakwa, saat kejadian berdarah di Kampung Punan Mahakam, Segah pada, Minggu (10/8/2025) lalu.
Dijelaskan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Lila Sari, jika informasi yang disampaikan oleh terdakwa sempat berbelit-belit.
Namun pada akhirnya, Julius mengakui, jika perbuatannya dilakukan secara sadar dan mengetahui, jika hal tersebut melukai hingga menghilangkan nyawa istrinya yang kala itu sedang mengandung dan kedua anaknya yang masih balita.
“Cara yang dilakukannya, adalah terdakwa mengayunkan parangnya ke bagian tengkuk korban yakninya istrinya hingga tumbang di dekat kamar mandi,” katanya.
Fakta dalam persidangan kali ini pula, diketahui jika, usai membunuh istri dan anaknya, terdakwa berupaya mengakhiri nyawanya di tempat kejadian perkara (TKP). Namun Tindakan tersebut gagal, setelah senjata tajam yang digunakan ternyata tumpul.
Terkait seperti apa cara yang hendak terdakwa lakukan untuk mengakhiri nyawanya tidak dijelaskan dalam persidangan.
“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan parang yang berbeda, buat membunuh itu yang tajam, sedang yang digunakan terdakwa adalah parang dan pisau dapur yang tumpul, sehingga tindakan bunuh diri tidak berhasil dilakukan,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, agenda sidang adalah tuntutan yang dijadwalkan pada 2 Februari 2026. (*tim)
