detikberau.com, Tanjung Redeb – Fakta persidangan terdakwa Julius (40), seorang suami yang nekat membunuh istrinya yang hamil dan dua anaknya yang masih balita di Kabupaten Berau kian terang benderang.

Melalui kesaksian dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Abduk Rivai, diketahui terdakwa mengalami gangguan mental bernama episode depresif, suatu periode waktu di mana pengidapnya mengalami suasana hati yang sangat buruk, dan berbagai gejala depresi lainnya, selama sekitar dua minggu atau lebih.

Dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026) mengenai fakta tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari mengungkapkan, bahwa meski didiagnosa mengalami gangguan kejiwaan, terdakwa tetap menjalani persidangan hingga putusan vonis.

Pertimbangannya adalah, bahwa jenis dari gangguan psikologis sebagaimana, hasil dari pemeriksaan dokter selama kurang lebih dua minggu, terdakwa masih mampu bersosialisasi termasuk tidak menghilangkan tanggung jawabnya atas perbuatan yang dilakukan di lingkungan sosialnya.

“Dapat kami terangkan melalui hasil kesaksian dokter ahli kejiwaan pada sidang kemarin, Senin (19/1/2026) kondisi episode depresif berat ini merupakan gangguan jiwa yang masih dapat disembuhkan dengan metode terapi, sedang terdakwa masih bisa berkomunikasi dengan baik,” jelasnya.

Dasar lain yang diambil oleh majelis hakim dalam hal ini adalah prosedur dalam persidangan itu sendiri. Dimana, keterangan ahli tidak bisa disimpulkan menjadi alasan untuk membebaskan terdakwa dari jerat hukum.

Sebab dikatakan Lila, keterangan ahli tidak bisa berdiri sendiri, dikarenakan masih ada keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa yang harus bersesuaian agar menjadi sebuah fakta hukum.

“Dari seluruhnya itulah yang nantinya untuk dipertimbangkan hakim apakah terdakwa dinyatakan bersalah, bebas ataupun lepas,” tandasnya.

Lanjutan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo, didampingi hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan tersebut dijadwalkan berlanjut pada, Kamis (22/1/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *