detikberau.com, Tanjung Redeb – Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa, Julius (40) berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Agendanya yakni, mendengarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/1/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo, didampingi hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan. Sedang saksi ahlinya adalah dokter spesialis kejiwaan, RSUD Abdul Rivai, dr. Melanny Widjaja.
Keterangan yang disampaikan dokter Melanny pada sidang ke-empat kali ini, menambah fakta yang terungkap. Dikatakannya, jika dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa diduga mengidap episode depresif.
Episode depresif adalah periode waktu di mana seseorang mengalami suasana hati yang sangat buruk, dan berbagai gejala depresi lainnya, selama sekitar dua minggu atau lebih. Terutama pada, orang yang mengalami gangguan bipolar (gangguan mental yang ditandai dengan perubahan drastis pada suasana hati).
Dari gangguan mental itu, Julius dikatakan, dua kali hampir hendak bunuh diri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan mengalami episode depresif berat,” ungkap dokter Melanny di persidangan.
Dokter spesialis itu juga menjelaskan, jika pemeriksaan kejiwaan tidak bisa dilakukan secara instan. Sebab dibutuhkan waktu yang panjang dan observasi berbulan-bulan untuk menegaskan diagnosa pasien.
Terkait kasus Julius, melalui kacamata medis, bahwasanya tahapan depresi seseorang terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, dan berat. Pada kondisi depresif berat, kecenderungan untuk melukai orang lain justru relatif kecil, sementara dorongan menyakiti diri sendiri jauh lebih dominan.
Terkait faktor pemicunya, diakui berasal dari kombinasi faktor internal dan eksternal. Terungkap fakta jika, Julius mengalami tekanan mental ketika harus berhenti melanjutkan perkuliahannya padahal sudah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) akibat masalah ekonomi.
Tak hanya itu, dirinya juga dikatakan kehilangan sosok nenek yang sangat dekat secara emosional dan menjadi tempatnya bergantung. Depresi yang berlebihan tersebut, selanjutnya diduga ikut memengaruhi pola pikir dan pengambilan keputusannya.
“Kondisi depresif bisa memicu perilaku sadis jika tersentuh hal yang sensitif. Tetapi perlu dibedakan, tantrum adalah luapan emosi sesaat, sedangkan depresi merupakan gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Terungkap pula, bahwa gangguan mental yang menyerang Julius muncul setelah peristiwa pidana terjadi. Sebab pada tahap awal pemeriksaan, terdakwa dilaporkan masih dapat menyangkal perbuatan yang ia lakukan.
Situasi berubah ketika, Julius dikunjungi oleh keluarganya dan diperlihatkan foto korban. Pada situasi ini, terdakwa masuk ke fase depresif. Dalam kondisi tersebut, terdakwa tercatat dua kali melakukan percobaan bunuh diri, yang semakin menguatkan dugaan diagnose episode depresif berat.
“Rangkaian pemeriksaan kejiwaan dilakukan sejak Agustus hingga September. Dari hasil observasi tersebut, selain depresi berat, terdakwa juga menunjukkan ciri-ciri gangguan kepribadian narsistik,” beber dokter Melanny.
Terkait langkah penyembuhan, gangguan depresif masih dapat ditangani dengan terapi dan pengobatan selama 6 hingga 12 bulan, tergantung tingkat keparahannya. Namun berbeda dengan gangguan psikotik yang tidak mengenal istilah sembuh total.
“Tidak ada sembuh 100 persen. Yang ada adalah perbaikan, dengan tingkat kesembuhan sekitar 65 hingga 90 persen, dan biasanya masih menyisakan gejala,” pungkasnya.
Saat ini, kondisi terdakwa dinyatakan masih mampu berkomunikasi dengan baik. Namun, ia direkomendasikan untuk menjalani pengobatan dan terapi lanjutan secara intensif di bawah pengawasan psikiater. (*tim)
