detikberau.com, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menaruh perhatian serius terhadap kendala pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru, terutama terkait status lahan yang masih bersengketa dengan pihak PT. Inhutani.

Selain persoalan anggaran, ketidakpastian administratif dan pengamanan fisik lahan dinilai dapat menghambat target pengoperasian fasilitas kesehatan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, memaparkan bahwa persoalan ini memiliki akar sejarah yang panjang mengenai pembagian lahan.

Ia menjelaskan bahwa awalnya terdapat kesepakatan pembagian lahan seluas 10 hektar untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan 10 hektar untuk Inhutani, namun hingga saat ini prosesnya belum tuntas secara administratif.

Kondisi di lapangan menunjukkan situasi yang kian memprihatinkan dengan munculnya berbagai bangunan liar tanpa izin di area strategis.

Berdasarkan pantauan langsung, bangunan-bangunan tersebut berdiri tepat di depan pintu masuk rumah sakit, yang dikhawatirkan akan mengganggu aksesibilitas dan operasional medis di masa depan.

Ahmad Rifai secara khusus menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas pembangunan ilegal tersebut. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan di atas lahan milik daerah, padahal bangunan-bangunan liar itu tampak permanen dan mulai menjamur secara terang-terangan.

“Kenapa dibiarkan saja? Sudah pasang AC lagi di dalamnya. Mana Satpol PP-nya? Jelas-jelas status hukumnya punya kita itu. Kalau kita biarkan semua, bakal rata itu rumah sakit tertutup bangunan liar,” ucap Ahmad Rifai.

Politisi ini menekankan bahwa jika tidak ada tindakan penertiban segera, keberadaan bangunan liar tersebut akan menjadi beban sosial dan hukum yang lebih berat di kemudian hari. Ia mendesak agar aset daerah diamankan secara fisik guna menjamin kelancaran pembangunan infrastruktur publik yang vital bagi masyarakat.

DPRD Berau menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan kemelut tanah Inhutani ini. Dukungan politik dan koordinasi lintas lembaga akan dikerahkan demi memastikan status legalitas lahan benar-benar bersih dan siap digunakan tanpa gangguan pihak ketiga.

Langkah penyelesaian ini dianggap sangat krusial mengingat pembangunan RSUD baru merupakan salah satu janji politik utama kepala daerah. Pemerintah daerah sendiri telah menetapkan target besar agar rumah sakit tersebut dapat mulai beroperasi secara penuh pada tahun 2026 mendatang.

Di sisi lain, Ahmad Rifai juga mengingatkan pentingnya efisiensi dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke depan. Ia berharap setiap alokasi dana tetap mengedepankan aspirasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) namun dengan pengawasan yang ketat. (inm/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *