detikberau.com, Balikpapan – Bupati Berau, Sri Juniarsih melakukan pertemuan dengan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah, guna membahas penyelesaian sengketa tapal batas di wilayah Semindal, Kampung Biatan Ilir, yang belakangan memicu konflik sosial. Pertemuan itu berlangsung di Balikpapan, Kamis (5/3/2026).
Didamping Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Berau, M. Hendratno. Dibeberkan, jika persoalan batas wilayah antara Kampung Biatan Ilir (Berau) dan wilayah Melawai (Kutai Timur) merupakan masalah menahun yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Hanya saja, menurut Sri Juniarsih, kewenangan pemerintah kabupaten terbatas. Sehingga, untuk penyelesaian secara teknis dan administratif memerlukan penanganan yang cukup kompleks. Bahkan, hingga melibatkan tim dari Kementerian.
Disela-sela penyelesaian sengketa ini, diketahui, adanya gerakan warga dari Kutim yang berupaya mengajak penduduk Berau di Semindal untuk bergabung dalam rencana pemekaran Dusun Melawai.
Namun, upaya ajakan tersebut dinilai menyalahi prosedur yang berlaku dan terindikasi adanya unsur pemaksaan kehendak kepada masyarakat setempat. Hal inilah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Berau melakukan koordinasi lintas daerah demi mencegah bentrokan fisik.
Kabupaten Kutai Timur segera turun tangan memberikan arahan kepada masyarakatnya. Fokus utamanya adalah warga di wilayah Melawai dan Tepian Terap agar tetap menjaga kondusivitas serta ketertiban umum.
“Sehubungan dengan situasi keamanan yang tidak kondusif di wilayah Semindal, kami berharap ada imbauan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada warganya agar tidak melakukan tindakan provokatif maupun intimidasi,” ujar Sri Juniarsih dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan, bahwa pembahasan mengenai tata batas wilayah sebenarnya sudah bergulir di berbagai tingkatan. Proses tersebut, telah melibatkan koordinasi mulai dari pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
Ardiansyah juga memberikan klarifikasi mengenai isu pemekaran Dusun Melawai yang menjadi pemicu gesekan di lapangan. Ia mengungkapkan, saat ini, usulan pemekaran tersebut, belum pernah diterima secara resmi oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Ia menilai bahwa gagasan pemekaran tersebut murni merupakan inisiatif sepihak dari sebagian warga yang belum melewati mekanisme administratif yang sah. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk segera menertibkan warga yang bergerak di luar koridor hukum tersebut.
“Kami selaku Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan memberikan imbauan dan edukasi kepada warga agar tidak melakukan intimidasi maupun provokasi, serta memahami prosedur yang benar dalam proses pemekaran wilayah,” tegas Ardiansyah.
Sebagai langkah konkret dari pertemuan ini, kedua kepala daerah sepakat untuk meminta fasilitasi mediasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, mereka mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat keputusan final terkait tata batas agar potensi konflik di masyarakat tidak semakin meluas. (inm/*tim)
